Breaking News:

Pilpres 2024

KARIER Ketua MK Anwar Usman Terancam, Jika Terbukti Langgar Kode Etik Bisa Diberhentikan Tak Hormat

Karier Anwar Usman sebagai ketua MK terancam hancur. Jika ipar Jokowi terbukti langgar kode etik bakal diberhentikan tidak hormat.

Editor: Monalisa
YouTube Kompas TV, Kompas.com/Vitorio
Karier Ketua MK Anwar Usman terancam, bisa diberhentikan tak hormat jika terbukti langgar kode etik 

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat, sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.

Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Nurbangningsih jalani sidang oleh MKMK yang dipimpin hakim Jimly Asshiddiqie
Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Nurbangningsih jalani sidang oleh MKMK yang dipimpin hakim Jimly Asshiddiqie (Kolase YouTube Kompas tv)

"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu.

Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.

"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.

Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari.

Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.

"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
Anwar UsmanMKMKketua MKJimly AsshiddiqieJokowiGibran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved