Breaking News:

Berita Viral

Hasil Tes Kejiwaan Masriah, Si Pembuang Tinja ke Rumah Tetangga yang Kini Kembali Jadi Tersangka

Masriah si pembuang tinja dan air kencing ke rumah tetangga kini kembali menjadi tersangka setelah penyakitnya mengganggu tetangga kumat.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Medan
Anak Wiwik buka suara soal Masriah yang kembali berulah mengusik keluarganya 

TRIBUNTRENDS.COM - Masriah si pembuang tinja dan air kencing ke rumah tetangga kini kembali menjadi tersangka setelah penyakitnya mengganggu tetangga kumat.

Kali ini, Masriah ditetapkan tersangka setelah terekam membuang sampah ke halaman rumah tetangganya sambil berjoged seakan sedang menghina.

Masriah ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (31/10/2023).

Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Masriah saat ditetapkan sebagai tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).
Masriah saat ditetapkan sebagai tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023). (Kompas.com/Andhi Dwi)

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: BERULAH Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Jadi Tersangka Lagi, Bisa Terancam Hukuman Lebih Berat?

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.

Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

Halaman
1234
Tags:
MasriahSidoarjoJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved