Breaking News:

Berita Kriminal

BERULAH Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Jadi Tersangka Lagi, Bisa Terancam Hukuman Lebih Berat?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo kembali menetapkan Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo sebagai tersangka

Kompas.com/Andhi Dwi
Masriah saat ditetapkan sebagai tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNTRENDS.COM - Ibu-ibu di Sidoarjo satu ini membuat tetangganya kembali merasakan keresahan.

Masriah kini berulah kembali setelah sebelumnya pernah divonis penjara sebulan karena menyiram air kencing ke rumah tetangganya.

Bak tiada kapoknya, kini wanita berusia 67 tahun itu kembali berulah.

Kali ini Masriah terekam CCTV membuang sampah ke halaman rumah tetangganya sambil joget.

Baca juga: Mirip Masriah, Pria di Bangka Ini Sudah 2 Tahun Selalu Ludahi Rumah Tetangga, Alasannya Sepele

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo kembali menetapkan Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).

Penetapan tersangka ini setelah Masriah menjalani pemeriksaan karena kembali berulah membuang sampah ke rumah tetangganya Wiwik Widiarti sembari berjoget.

Masriah emak-emak Sukodono, Sidoarjo, yang siram kencing ke rumah tetangganya setiap hari
Masriah emak-emak Sukodono, Sidoarjo, yang siram kencing ke rumah tetangganya setiap hari (Facebook)

"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Dengan demikian, maka Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Dia sama-sama dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Yahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk diketahui, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Jalani sidang pekan depan

Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).

Hukuman Masriah akan diputuskan oleh majelis hakim.

Namun menurutnya, Masriah bisa terancam tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Hal itu karena Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.

Sementara Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimembuang sampahMasriahtersangka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved