Berita Viral
Hasil Tes Kejiwaan Masriah, Si Pembuang Tinja ke Rumah Tetangga yang Kini Kembali Jadi Tersangka
Masriah si pembuang tinja dan air kencing ke rumah tetangga kini kembali menjadi tersangka setelah penyakitnya mengganggu tetangga kumat.
Editor: Galuh Palupi
"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.
Baca juga: Mirip Masriah, Pria di Bangka Ini Sudah 2 Tahun Selalu Ludahi Rumah Tetangga, Alasannya Sepele

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo telah melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah dan Wiwik pada Rabu (18/10/2023).
Gelar perkara ini dilaksanakan dengan agenda menggali keterangan dari berbagai intansi terkait kasus Masriah.
Sejumlah pihak yang hadir dalam gelar pekara itu adalah perwakilan dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.
Selain itu Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah Wiwik Winarti.
Keluarga Wiwik Winarti berharap Masriah dihukum lebih berat karena terus mengulangi perbuatannya.
Mulai dari menyiram tinja hingga membuang sampah ke depan rumahnya.
Menantu Wiwik, Nur Mas'ud, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengatakan, Masriah sudah seharusnya menerima pelajaran atas tindakan yang dilakukannya.
"Nggih (iya), dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya," kata Mas'ud ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Selasa (31/10/2023).
Mas'ud menyebut, keluarganya berharap agar Masriah mendapatkan hukuman yang lebih berat agar tidak mengulangi kembali perbuatanya tersebut.
"Nggih, dimasukin (ke penjara) lagi seperti sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: NASIB AKHIR Masriah, Wanita Buang Tinja ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Dibui, Warga Sampai Syukuran!
Sementara itu, pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra turut mengatakan hal senada yang berharap Masriah mendapatkan hukuman maksimal sebagai efek jera.

"Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut," kata Dimas.
Sebelumnya Masriah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik Winarti.
Dia melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tampang Eka Stia Pembunuh Kakak-Adik di Pesisir Barat, Bocah 8 dan 4 Tahun Tewas Berpelukan |
![]() |
---|
Misteri Maut Pohon Aren: Dugaan Pembunuhan di Balik Penemuan Kerangka, Barang Bukti Mengarah ke Yuda |
![]() |
---|
Ratapan Suami, Tak Pernah Sentuh Uang Open BO, Tapi Harus Saksikan Istri Tewas saat Layani Klien |
![]() |
---|
Sejak Yuda Pergi, Ibu Sakit Berbulan-Bulan, Berujung Luka Baru Usai Ditemukan Kerangka di Pohon Aren |
![]() |
---|
Suami Pernah Larang, Tapi Istri Nekat: PSK Sidrap Tewas Dihabisi Klien, Open BO Berakhir Duka |
![]() |
---|