Berita Kriminal
ASTAGA Waria di Nunukan Tewas, Dibunuh Residivis yang Pernah Dideportasi dari Malaysia 'Sakit Hati'
Polisi mengungkap peristiwa pembunuhan seorang waria di Nunukan, Kalimantan Utara, Afdal alias Ririn (33) warga Pulau Sebatik, oleh Moh (19)
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Nunukan nekat menghabisi nyawa seorang waria.
Aksi sadisnya itu dilakukannya dengan dasar sakit hati.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dideportasi dari Malaysia.
Baca juga: Kronologi Driver Ojol Dianiaya & Dicabuli 3 Waria, Berawal dari COD, Korban Syok Bangun Tanpa Busana
Polisi mengungkap peristiwa pembunuhan seorang waria di Nunukan, Kalimantan Utara, Afdal alias Ririn (33) warga Pulau Sebatik, oleh Moh (19), warga Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, yang terjadi pada Kamis (26/10/2023).
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya mengatakan, Moh sakit hati karena tuduhan korban yang dirasa membuatnya malu.

"Ada perkataan tidak pantas yang ditudingkan kepada pelaku, dan itu yang mendasari pelaku membunuh korban," kata Taufik, pada Senin (28/10/2023).
Sebenarnya, keduanya belum lama saling mengenal.
Mereka baru dekat selama dua bulan, dan diduga memiliki hubungan terlarang dalam hal percintaan.
Taufik melanjutkan, Moh sudah merencanakan pembunuhan untuk melampiaskan sakit hatinya.
Sehingga pada Kamis (26/10/2023), pelaku datang ke rumah kos korban dan izin menginap.
Korban tidur berdua dalam satu ranjang, dan pelaku bangun tengah malam untuk mengambil pisau dapur di rumah tersebut.
"Pelaku kembali ke kamar, dan saat itu korban juga bangun. Keduanya tidur sambil membelakangi, dan sama-sama main Hp. Tiba tiba, pelaku menikamkan pisau dapur ke leher korban," kata Taufik.
Sempat terjadi perlawanan dari korban, tapi kemudian pelaku mencekik leher korban.
Pelaku menghunjamkan pisau lebih dalam di leher korban sampai menembus tulang, dan gagang pisau sampai patah.
"Setelah mengecek nadi leher korban dan memastikannya mati, pelaku mengambil semua barang berharga di kamar korban. Pelaku pergi setelah mengunci kosan korban," lanjutnya.
Kematian korban, diketahui teman teman warianya keesokan harinya, Jumat (27/10/2023).
Salah satu teman korban, Jumriadi, mendatangi kostan korban karena sudah seharian chat maupun telepon tapi tidak ada balasan.
Saksi datang ke indekos korban dan melihat pintu terkunci serta tercium aroma tak biasa dari dalam rumah.
Jumriadi membuka paksa jendela, dan melihat kondisi korban tertelungkup diatas kasur dalam kondisi tidak mengenakan celana.
Ia pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Lingkar. Saat kita geledah rumahnya, kita temukan barang barang milik korban, HP dan ATM," kata Taufik.
Dari hasil otopsi yang dilakukan, korban mengalami 1 kali tusukan di bagian leher, yang menembus tulang leher.
Baca juga: Wanita Tulen Pura-pura Jadi Waria Demi Viral, Kebohongan Terungkap karena Sekarang Sedang Hamil
Terdapat robekan rahang kiri akibat luka iris pisau, dan memar di bagian lutut.
"Untuk mengapa korban ditemukan dalam kondisi tidak berbusana lengkap, kita masih dalami," kata Taufik lagi.
Pengakuan pelaku
Pelaku Moh, selama ini tinggal di Malaysia, bersama kedua orangtuanya yang merupakan TKI. Ia pun belum lama berada di Nunukan.
Moh mengakui, ia sakit hati dengan perkataan korban yang menudingnya sebagai penjual sperma untuk waria.
"Dia tuduhkan hal yang tidak saya buat. Itu yang buat saya sakit hati dan bunuh dia," kata dia.

Moh mengakui, ia merupakan residivis kasus pembunuhan, dan baru bebas penjara setelah menjalani 7 tahun penjara.
Ia sudah pernah membunuh saat usianya masih 12 tahun.
"Masa itu yang saya bunuh adalah perogol (pemerkosa) saya punya pacar. Sekarang saya sudah menikahi pacar saya, dan dia belum tahu akan hal yang sudah saya buat di sini (Nunukan)," kata dia.
Namun, ketika ditanya apakah dia memacari korban, ia hanya menggeleng dan tidak mengakui memiliki hubungan terlarang dengan korban.
"Takde hubungan apapun, sekedar teman je," kata Moh.
Bersama Moh, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, spring bed dan bed cover berlumuran darah, pisau dapur patah dengan bekas darah korban mengering, dan sejumlah pakaian korban.
Polisi menyangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Ayat 1 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 20 tahun.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|