Berita Kriminal
DIDUGA Diculik Dua Pria Misterius, Gadis Disabilitas di Makassar Hilang, 2 Minggu Tak Ditemukan
Gadis berusia 17 tahun penyandang disabilitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan dibawa kabur oleh dua orang pria tidak dikenal
Editor: Nafis Abdulhakim
Alex tega membawa ibunya berinisial NS (62) ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Pihak Polres Labuhanbatu Selatan telah menangkap Alex Parmonangan Tobing (28).
Diduga, Alex membawa ibunya ke rumah sakit jiwa karena ingin mendapatkan warisan.
Namun, ibunya tidak memiliki masalah kesehatan jiwa, seperti yang diindikasikan dalam surat dari dokter RSU Putri Hijau Medan.

Dalam sebuah foto, nampak Alex terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan berdiri di depan papan tertulis dengan nama tersangka dan pasal yang dikenakan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka adalah anak kandung korban.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Perkebunan Teluk Panji, Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Pada saat itu, korban duduk di depan rumahnya, ketika tiga orang mendekatinya dari mobil Toyota Innova dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Meskipun korban berteriak dan meronta, anaknya yang sekarang telah ditangkap itu membekap mulut ibunya dengan sehelai kemeja dan membawanya ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Namun, keesokan harinya, keluarga korban berhasil menjemputnya.
Wanita ini melaporkan anaknya ke polisi, dan dia ditangkap pada 17 Oktober.
"Tiga orang laki-laki itu keluar dari mobil dan membawa korban ke atas mobil Toyota Innova.
Pada saat itu, korban berteriak, dan pelaku AT, yang merupakan anak kandung korban, datang membungkus mulut korban dengan sehelai kemeja lengan panjang," ungkapnya.
Baca juga: Viral Ibu Mira, Mantan Model & Pengacara jadi ODGJ, Sempat Tinggal di Rumah Mewah, Kini Masuk RSJ
Meskipun pelaku alasan ibunya memiliki gangguan jiwa, hasil pemeriksaan medis membantah klaim tersebut. Polisi belum mengungkapkan alasan di balik tindakan anak yang tega membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa.
Akibat perbuatannya, pelaku AT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|