Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT Ayah, Paman dan Kakek Rudapaksa Remaja di Madiun, Korban Takut, Kabur Tidur di Masjid

Nasib pilu menimpa remaja perempuan berinisial AP (17) yang mengaku diperkosa ayah kandung, paman dan kakeknya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa. Nasib pilu menimpa remaja perempuan berinisial AP (17) yang mengaku diperkosa ayah kandung, paman dan kakeknya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang remaja di Madiun bernasib pilu karena menjadi korban pelecehan.

Pelaku yakni ayah, paman, hingga kakek korban.

Akibat dari kejadian itu, korban takut dan memutuskan kabur dari rumah.

Baca juga: TAK Peduli Korban Sakit, Pria Ini Nekat Rudapaksa Keponakan hingga Tewas, Terpengaruh Video Dewasa

Nasib pilu menimpa remaja perempuan berinisial AP (17) yang mengaku diperkosa ayah kandung, paman dan kakeknya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Korban didampingi Koordinator LSM WKR Budi Santoso melaporkan kejadian yang menimpanya ke Satreskrim Polres Madiun, Senin (23/10/2023).

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (YouTube)

Budi menceritakan awal mula korban diperkosa oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus saat korban tengah tidur siang.

"Malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu shubuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 5 Agustus," ujar Budi, Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain.

"Selama ini korban tinggal serumah sama mereka, ketika kejadian kondisi rumah sepi. Karena tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger," paparnya.

Kabur dan tidur di masjid

Korban kabur dari rumah pada 6 Agustus dan ditemukan di sebuah masjid.

"Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas," sambungnya.

Sedangkan nasib Ibu Kandung AP, Budi menyebut sudah bercerai dengan Ayah Kandung AP. Serta telah berkeluarga di Tulungagung.

"Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung," pungkasnya.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Tribunnews)

Polisi selidiki

Satreskrim Polres Madiun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban AP, Kamis (26/10/2023).

Ibu korban, W (44) juga dihadirkan untuk dimintai keterangan awal di hari yang sama.

Hari ini kami masih pendalaman, dan penyelidikan mengenai kasus tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, Jumat (27/10/2023).

Ia mengungkapkan, agendanya yakni pemeriksaan saksi saksi. Untuk pemeriksaan terduga terlapor, lanjut dia, bakal dilakukan setelah gelar perkara.

"Masih kami jadwalkan sambil menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi terkait," tandasnya.

TAK Peduli Korban Sakit, Pria Ini Nekat Rudapaksa Keponakan hingga Tewas, Terpengaruh Video Dewasa

Aksi bejat dilakukan seorang pria asal Semarang terhadap keponakannya.

Ia nekat merudapaksa bocah berusia tujuh tahun hingga tewas.

Padahal saat itu korban sedang sakit.

Baca juga: BEJAT Bapak Kos Rudapaksa Mahasiswi, Pelaku Tunggu Korban di dalam Kamar, Sempat Konsumsi Sabu

Kelakuan pria asal Semarang bernama Ari Yulianto (22) sungguh kejam.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Tribunnews)

Ari Yulianto tega memperkosa keponakannya sendiri berinisial K (7) hingga meninggal dunia.

Ari Yulianto kini sudah ditangkap dan diamankan oleh Polrestabes Semarang.

Di depan awak media, Ari Yulianto lalu mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan.

Ia mengaku tega memperkosa keponakannya sendiri karena terpengaruh film porno.

"Saya senang nonton video porno,lalu ada pikiran jelek," ucap Ari Yulianto.

Berdalih tak berani mendekati perempuan, Ari Yulianto malah tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada K.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan dibuat meradang saat mendengar pengakuan Ari Yulianto.

"Saya enggak punya pacar, saya sering onani Pak," kata Ari Yulianto.

"Engga berani sama perempuan, beraninya sama keponakan sendiri?" tanya Donny Lombantoruan.

"Iya pak," imbuhnya.

Diketahui kasus ini terungkap saat tim Inafis Polrestabes Semarang mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar yang terjadi pada anak berusia 7 tahun pada Selasa (17/10/2023).

Dalam pemeriksaan jenazah di Rumah Sakit Panti Wilasa, tim dokter forensik menemukan ada luka di bagian alat kelamin dan anus korban.

Baca juga: BEJAT! Pria di NTT Nekat Rudapaksa Sepupu Sendiri, Korban Dibawa ke Hutan, Tak Bisa Berontak

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Kepada polisi Ari Yulianto lalu menjelaskan mengapa memilih untuk memperkosa K melalui anusnya.

"Kenapa memilih di anus?" tanya Donny Lombantoruan

"Memilih di anus karena takut ketahuan kalau di vagina," jawab Ari Yulianto

"Untuk menjaga selaput darah korban?" tanya polisi.

"Iya pak," jawabnya.

Tega Perkosa Korban saat Tak Berdaya

Ari Yulianto melakukan aksinya sebanyak 7 kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda.

Diketahui Ari Yulianto dan korban tinggal satu atap.

"Tersangka paman korban atau adik ibu korban. Inisial AY umurnya 22 tahun. Ini tinggal serumah dengan korban, orangtua korban dan nenek korban. Ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban," ujar Donny Lombantoruan.

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (Freepik)

Aksi terakhir pelaku terhadap korban dilakukan pada Sabtu (14/10/2023) lalu.

Saat itu korban sedang lemas karena penyakitnya, namun pelaku tidak menggubris.

"Tahu ponakan sakit, sakitnya flek paru paru. Tapi ya karena terpengaruh suka nonton film porno," ujar Ari Yulianto.

Korban yang sedang mengidap penyakit TBC itu kondisinya semakin melemah.

Korban kemudian dirawat di rumahnya.

Kesaksian tetangga menyebut korban lemas dan tidak bisa duduk. Belakangan diketahui bahwa anus korban terdapat luka bekas kekerasan.

Petang hari, keluarga membawa korban ke RS Pantiwilasa Semarang.

Namun saat tiba di rumah sakit, korban ternyata sudah meninggal.

BEJAT! Pria di NTT Nekat Rudapaksa Sepupu Sendiri, Korban Dibawa ke Hutan, Tak Bisa Berontak

Seorang pria di Nusa Tenggara Timur nekat merudapaksa sepupunya sendiri.

Korban awalnya dibawa ke sebuah hutan.

Disitu pelaku langsung melancarkan aksinya hingga korban tak bisa melakukan pemberontakan.

Baca juga: Tampang Robihari Agus, Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi, Sempat Nyabu, Ancam Korban Pakai Pisau

DN (32), warga Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Dia ditangkap karena memerkosa saudara sepupunya berinisial B (18) di hutan Oelamasi, Desa Fatumnutu.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

"Pelaku ini ditangkap kemarin dan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).

Korban pemerkosaan, lanjut Joel, merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pertama kali pada Senin (6/6/2023) di dalam Hutan Oemasi.

Saat itu, DN memaksanya untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak. Meski demikian, DN berupaya hingga mengancam dengan berbagai modus.

"Karena ketakutan, korban akhirnya pasrah menuruti kemauan pelaku," kata Joel.

Karena perbuatannya tidak diketahui orang, DN kembali berulah dan mencari korban di rumahnya. DN selalu rutin mengajak korban ke hutan lalu memerkosanya.

"Waktu pelaku memerkosa, korban berusaha berteriak tetapi pelaku mencekik leher dan menutup mulut korban, hingga korban tak berdaya," ungkapnya.

Bahkan, DN selalu mengancam membunuh korban menggunakan parang sehingga korban takut.

Korban baru melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya pada Kamis (13/7/2023).

Kasus itu lalu dilaporkan ke lembaga sosial masyarakat dan instansi terkait. Selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pelaku, tetapi tidak ditanggapi.

Baca juga: DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis Saya Nyesel Pak

Ilustrasi korban tindakan asusila
Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Polisi mencari pelaku dan menangkap pelaku di kebunnya. Pelaku digiring ke Markas Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku DN kini telah ditahan dan dijerat Pasal 81, Ayat I dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022.

"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," ujar dia.

Diolah dari artikel TribunMadiun dan TribunJakarta

Tags:
berita viral hari iniMadiunrudapaksa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved