Breaking News:

Berita Viral

NASIB Akbar Sarosa Guru PAI Pukul Siswa, Sidang Digelar, Dituntut Tiga Bulan Penjara, Bakal Ditahan?

Hasil sidang kasus Akbar Sarosa, guru yang pukul siswa di Sumbawa Barat. Dituntut 3 bulan penjara. Sang guru bakal ditahan?

Editor: Suli Hanna
kompas.com
Guru Aniaya Siswa Dituntut Rp 50 juta Jalani Sidang 

Hal tersebut juga yang diduga menjadi pemicu orangtua A tak terima dan melaporkan Akbar ke polisi.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra.

Terima Hasil Visum Korban

Mengenai hasil visum yang dilakukan siswa MAS dalam laporan kepolisian, Akbar Sarosa bak menerima.

Dirnya tak mengelak karena visum didapat dari pemeriksaan resmi rumah sakit berdasarkan saran dari pihak kepolisian.

"Ya kalau berdasarkan hasil visum saya tetap mempercayai itu adalah hasil yang benar karena itu visum dilakukan oleh korban bersama orangtuanya yang dilakukan sesuai rekomendasi kepolisian, jadi hasil visum benar adanya.," ujarnya.

Ia juga bereaksi soal tuntutan dari orangtua muridnya yang meminta ganti rugi senilai Rp 50 juta.

"Kalau saya pribadi awal mula itu kita sudah mengupayakan proses mediasi yang dimana saya mengakui perbuatan saya yang mendisiplinkan anak anak tersebut dengan cara kekerasan adalah kesalahan," tuturnya.

Baca juga: Miris! Gaji Akbar Cuma Rp 800 Ribu Tapi Dituntut Ortu Rp 50 Juta Karena Hukum Murid Tak Salat

Sudah Minta Maaf

Akbar Sarosa menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua MAS.

"Sekali lagi saya benar benar minta maaf, tapi proses mediasi itu tidak ditemukan titik temu jadi berujung ke pengadilan seperti saat ini," tutupnya.

Mediasi Gagal

Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Akbar Sarosaguru PAIsidangSumbawa Baratpenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved