Breaking News:

Berita Viral

NASIB Akbar Sarosa Guru PAI Pukul Siswa, Sidang Digelar, Dituntut Tiga Bulan Penjara, Bakal Ditahan?

Hasil sidang kasus Akbar Sarosa, guru yang pukul siswa di Sumbawa Barat. Dituntut 3 bulan penjara. Sang guru bakal ditahan?

Editor: Suli Hanna
kompas.com
Guru Aniaya Siswa Dituntut Rp 50 juta Jalani Sidang 

Ia mendadak viral setelah menegur tiga siswa yang enggan melaksanakan sholat dhuhur berjamaah.

Akibat kejadian itu, orang tua salah satu siswa tersebut melaporkan Akbar Sarosa ke polisi.

Tak hanya itu, Akbar Sarosa juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta.

Berikut ulasan fakta selengkapnya.

Baca juga: NASIB Akbar Sarosa Guru PAI, Gaji Cuma Rp800 Ribu Dituntut Rp50 Juta Imbas Hukum Siswa Tak Mau Salat

Alasan Orangtua A Tolak Damai dengan Akbar Sarosa, Tak Terima Hasil Visum Anak Alami Memar di Leher
Alasan Orangtua A Tolak Damai dengan Akbar Sarosa, Tak Terima Hasil Visum Anak Alami Memar di Leher (Tribun News)

Pukul Pakai Kayu

Akbar Sarosa akhirnya muncul di hadapan publik ketika menjadi bintang tamu di TV One. 

Pada kesempatan itu, Akbar Sarosa mengaku melakukan tindakan pemukulan terhadap muridnya berinisial MAS dengan mengunakan kayu.

"Saya pukul murid menggunakan kayu memang adalah hal yang benar dan itupun yang dipukul memang anak itu atau MAS," ujarnya.

Pukulan Kena Ransel

Kendati demikian, Akbar Sarosa menyebut pukulan tidak mengenai badan siswa melainkan tas ranselnya.

"Saya pukul itu adalah ranselnya karena kebetulan anak tersebut menggunakan ransel. Setelah itu langsung saya buang," jelas Akbar Sarosa.

"Jadi kayunya kira-kira sepanjang 50 cm, kebetulan kayu yang memang tergeletak di tanah, niat awal saya memang hanya menakuti anak anak saya supaya bergegas."

"Ya namanya anak-anak kalo hanya melihat kita memegang kayu saja itu sudah kocar kacir," ujarnya.

Ada Memar

Berdasarkan hasil visum, korban berinisial A mengalami memar di leher.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Akbar Sarosaguru PAIsidangSumbawa Baratpenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved