Berita Viral
NASIB Akbar Sarosa Guru PAI Pukul Siswa, Sidang Digelar, Dituntut Tiga Bulan Penjara, Bakal Ditahan?
Hasil sidang kasus Akbar Sarosa, guru yang pukul siswa di Sumbawa Barat. Dituntut 3 bulan penjara. Sang guru bakal ditahan?
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Masih ingat sosok Akbar Sarosa guru PAI dari Sumbawa Barat yang diperkarakan karena pukul murid tak mau salat?
Akbar Sarosa menjalani sidang pada Rabu (25/10/2023) siang.
Bagaimana hasil sidang Akbar Sarosa guru PAI yang pukul siswa tak mau salat?
Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituntut tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.
Tuntutan itu diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Rabu (25/10/2023) siang, dipimpin Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.
Baca juga: Update Kasus Akbar Sarosa Dilaporkan Ortu Siswa, Ibu Minta 20 Juta, Sang Guru Hanya Sanggup Setengah

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," demikian disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami di ruang sidang Chandra.
"JPU meminta Akbar Sorasa untuk ditahan," imbuh Armeinda.
Usai sidang, pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa Endra Syaifuddin, Syiis Nurhadi dan Iwan Harianto mengatakan, mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Baca juga: Akbar Sarosa Akui Pukul Siswanya Pakai Kayu, Pasrah Terima Hasil Visum Korban, Ada Memar di Leher
"Jadi terkait dengan bagaimana detailnya nanti akan kami uraikan di dalam sidang selanjutnya yakni pada tanggal 1 November 2023 mendatang," kata Endra.
Kasus yang menjerat guru agama SMKN 1 Taliwang Akbar Sarosa yang memukul siswa gara-gara tidak mau shalat viral dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Adapun pasal yang disangkan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*)
Akbar Sarosa Akui Pukul Siswanya Pakai Kayu, Pasrah Terima Hasil Visum Korban, Ada Memar di Leher
Begini pengakuan Akbar Sarosa, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dilaporkan orangtua murid setelah menghukum muridnya yang tak mau sholat.
Guru di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat itu mengakui dirinya memukul muridnya dengan kayu.
Sumber: Kompas.com
WNI Ditangkap di Tokyo: Sembunyikan 18 Barang Mewah Senilai Rp1 Miliar Setelah Bobol Toko Antik |
![]() |
---|
Oknum Kepsek dan Guru di Banten Karaoke Mesra saat Jam Pelajaran, Gunakan Fasilitas Bantuan Presiden |
![]() |
---|
Arogansi Berujung Bui: Oknum TNI Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Resmi Ditangkap |
![]() |
---|
Feri Amsari Desak Deddy Corbuzier Minta Maaf di Tengah Maraknya Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Ekor Warna-warni Merak Bikin Heboh, Rumah Mewah Duren Sawit Jadi Tempat Wisata Dadakan, Milik Siapa? |
![]() |
---|