Alasan AKP Andri Gustami Gabung Jaringan Fredy Pratama, Kecewa Tak Dapat Penghargaan, Tawarkan Diri
Terungkap alasan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami gabung Fredy Pratama, kecewa tak dapat penghargaan
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Sidang dakwaan perkara narkotika yang menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami memunculkan beberapa fakta menarik.
Salah satunya alasan sang polisi terlibat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama tersebut.
AKP Andri Gustami mengatakan dirinya gabung dengan Fredy Pratama karena kecewa tidak pernah mendapat penghargaan, padahal sering mengungkap kasus besar.
Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin, (23/10/2023).
Baca juga: Mendekam di Lapas, Zul Zivilia Sempat Diurus Fredy Pratama, Dikirimi Uang, Komunikasi lewat BBM

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini dalam dakwaannya menjelaskan, keterlibatan Andri Gustami bermula pada akhir Agustus 2022.
Ketika itu, Andri yang menjabat Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan kurir sabu di area Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dalam operasi itu, Andri dan jajarannya menangkap Ical, kurir yang membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Selain sabu, Andri juga mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung Z Flip.
"Yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ujar Eka, dilansir Tribunbandarlampung.com.

Dengan ponsel sitaan itu, Andri berusaha menghubungi seseorang berinisial BNB, tapi tak ada hasil.
Selanjutnya, pada Maret dan April 2023, Andri kembali memimpin penangkapan kurir narkotika jaringan BNB.
Setelah melakukan serangkaian penangkapan itu, Andri mengirimkan pesan melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) kepada M Rivaldo alias KIF.
"Dalam pesan singkatnya, terdakwa Andri menyampaikan, 'saya sudah setahun di Lampung Selatan sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan'," jelas JPU membacakan pesan Andri.
Dari komunikasi dengan KIF, disepakati terdakwa Andri menerima uang sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap pengawalan.
Baca juga: AKP Andri Gustami Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama Resmi Dipecat, Terbukti Terima Rp 1,3 Miliar
8 Kali Kawal Narkotika Fredy Pratama
Diwartakan Tribunbandarlampung.com, Andri telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali.
"Bahwa setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima oleh terdakwa Gustami, terdakwa telah sebanyak delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ungkap Eka.
Adapun rincian pengiriman narkotika itu yakni:
- 4 Mei 2023, sabu seberat 12 kilogram yang diambil dari Hotel Grand Elty Kalianda, Lampung Selatan.
- 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kilogram yang diterima atau diambil dari Hotel Elty.
- 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kilogram yang diterima atau diambil dari Hotel Grand Elty.
- 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kilogram yang diterima atau diambil dari sebuah kamar di Vila Negeri Baru Resort, Kalianda.
- 20 Mei 2023, sabu seberat 25 kilogram dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
- 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kilogram yang dikawal oleh Andri sampai naik ke Kapal Ferry Express.
- 20 Juni 2023, sabu seberat 18 kilogram yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Adapun modus yang digunakan Andri mengawal narkoba itu dengan mengambil barang haram tersebut di hotel atau di Vila di Kalianda, Lampung Selatan.
Selanjutnya, Andri membawa barang haram itu menggunakan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express maupun menemui kurir di area Tol Kalianda.
"Terdakwa Andri mengawalnya dengan kendaraan pribadi milik terdakwa hingga sampai ke area antrean masuk Kapal Ferry Express," papar JPU.
Baca juga: DIBAYAR Rp 800 Juta, Eks Kasat Resnarkoba Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Diloloskan
Dengan cara itu, aksi sindikat peredaran narkoba ini dapat terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Atas perannya itu, Andri telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar dan Rp 120 juta melalui tiga rekening.
Sosok AKP Andri Gustami
AKP Andri Gustami adalah seorang anggota polisi kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatra Barat, 31 Agustus 1989.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2012, mengutip Tribunnewswiki.com.
Kariernya sudah cukup malang melintang di kepolisian Indonesia.

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara juga sudah pernah diembannya.
Ia pernah menduduki jabatan Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.
Baca juga: PERAN AKP Andri Gustami, Loloskan Narkoba Fredy Pratama di Bakauheni, Kurir Spesial Pemain Tunggal
Kariernya kian cemerlang setelah ditunjuk menjadi Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara pada 2015.
Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.
Kemudian, ia juga pernah menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Lampung.
Karier Andri Gustami tak berhenti di situ, ia juga pernah mendapat amanah untuk mengemban jabatan sebagai Kanit Ddi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Kemudian pada 2019, Andri Gustami mendapat promosi untuk jabatan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
Namun, karier cemerlang Andri Gustami sirna, setelah terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
***
Artikel ini diolah dari Tribunnews
Sumber: Tribunnews.com
Gerabah Polos Melikan Disulap Jadi Seni Bernilai Tinggi, Naik hingga 5 Kali Lipat |
![]() |
---|
Kronologi Ambruknya Gedung Majelis Taklim Bogor Tewaskan 3 Orang, Bangunan Bergetar Tiang Cor Hancur |
![]() |
---|
Putaran Miring, Teknik Unik Gerabah Melikan Klaten yang Sudah Miliki HAKI |
![]() |
---|
Gerabah Melikan Klaten Masuk Nominasi API 2025, Bersaing di Kategori Cendera Mata |
![]() |
---|
Selamat! Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua Nangis saat Dengar Detak Jantung Sang Calon Buah Hati |
![]() |
---|