Breaking News:

Berita Kriminal

Kondisi Bocah di Malang Disiksa Keluarga, Tak Mau Tinggal dengan Ayah, Ingin Rayakan Ulang Tahun

Kondisi bocah di Malang yang disiksa oleh keluarganya, tak diberi makan hingga kekurangan gizi, keinginan terwujud.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribun Trends/TribunJatim
Kondisi bocah di Malang yang disiksa oleh keluarganya, tak diberi makan hingga kekurangan gizi, keinginan terwujud. 

Kompol Danang Yudanto menerangkan, sebenarnya tidak ada yang tahu D saat ini berusia berapa.

Akan tetapi, dari keterangan ayah kandungnya yang juga menjadi salah satu pelaku penganiayaan menyampaikan bahwa D berusia 7 tahun.

"Sebenarnya tidak ada yang tahu usianya berapa. Namun dari keterangan ayah kandungnya, D ini berusia 7 tahun," bebernya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa kondisi D saat ini masih menggunakan selang makanan guna memudahkan asupan susu.

"Masih menggunakan selang, karena yang masuk hanya susu. Kedepannya ketika sudah membaik, ada pengecekan bagian organ dalam," tuturnya.

Selain itu, D juga masih mengalami trauma psikis dan masih mengingat perlakuan keji yang diterimanya

"Trauma psikologis adalah ketika dia melihat atau mendengar sesuatu yang mengingatkan dia kepada keluarganya, orang tuanya, yang melakukan penyiksaan. Dia (D)  langsung responnya kurang baik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Baca juga: GEGARA Ambil Makanan, Bocah 7 Tahun di Malang Disekap, Dianiaya Satu Keluarga, Kondisi Memilukan

Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim/ Kukuh Kurniawan)

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.

Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.

Disamping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

(TribunJatim)

 

Diolah dari artikel di TribunJatim.com

Tags:
bocahMalang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved