Breaking News:

Berita Kriminal

LINTASI Perbatasan Lewat Jalan Tikus, 2 Orang Asal Malaysia Ditangkap, Bawa Narkoba 'Ada Alat Hisap'

Dua warga negara Malaysia ditangkap membawa narkoba jenis sabu saat memasuki wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Kalbar

TribunJambi/Istimewa
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. Dua warga negara Malaysia ditangkap membawa narkoba jenis sabu saat memasuki wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Kalimantan barat 

TRIBUNTRENDS.COM - Dua orang warga Malaysia diamankan saat memasuki wilayah perbatasan lewat jalan tikus.

Diduga keduanya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Tak hanya itu, dua orang tersebut juga kedapatan membawa narkoba.

Baca juga: MIRIS! Janda 3 Anak Jadi Kurir Narkoba Demi Menyambung Hidup, Jalani Sidang saat Hamil 5 Bulan

Dua warga negara Malaysia ditangkap membawa narkoba jenis sabu saat memasuki wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (15/10/2023).

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti dalam proses penanganan untuk diserahkan ke pihak berwenang.

“Untuk proses lebih lanjut akan kami laporkan ke komando,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

Andreas menerangkan, kedua warga Malaysia tersebut ditangkap di Jalan Bukit Jagoi Indah, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

Dalam penangkapan itu, prajurit Pos Sentabeng yang dipimpin Sertu Zian Nugraha bersama anggotanya melaksanakan patroli jalan tikus.

“Tim patroli kemudian melihat orang tak dikenal bergerak dari arah Malaysia menuju ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Kemudian tim patroli langsung mendatangi mereka dan mengamankan dua orang tersebut," kata Andreas.

Baca juga: SOSOK Ratu Kecantikan Sempat Dibui Kasus Narkoba, Suaminya Bos Kartel, Dua Hari Bebas Langsung Pesta

Dua warga negara Malaysia ditangkap membawa narkoba jenis sabu saat memasuki wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (15/10/2023).
Dua warga negara Malaysia ditangkap membawa narkoba jenis sabu saat memasuki wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (15/10/2023). (DOK/SATGAS PAMTAS RI-MALAYSIA)

Menurut Andreas, kedua warga Malaysia itu dicurigai akan masuk wilayah Indonesia secara Ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan membawa 1 paket plastik diduga narkoba, kemudian ada alat hisap, uang serta beberapa dokumen lainnya," turup Andreas.

SOSOK Darsono, Petani 64 Tahun yang Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi

Apes nasib Darsono, seorang petani di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dia terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Petani berusia 64 tahun memilih nyambi jadi kurir narkoba untuk menambah penghasilan, namun sayang aksinya itu justru diketahui pihak kepolisian.

Warga Dusun III Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI itu pun akhirnya ditangkap oleh polisi.

Penangkapan Darsono itu terjadi saat dirinya menjual sabu dan pil ekstasi kepada seorang anggota polisi yang sedang menyamar (undercover buy).

Penangkapan terjadi di Kilometer 60, Jalan Servo Lintas Raya, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi pada Jumat (13/10/2023) malam.

Baca juga: SOSOK Ratu Kecantikan Sempat Dibui Kasus Narkoba, Suaminya Bos Kartel, Dua Hari Bebas Langsung Pesta

Darsono (64) petani di Kabupaten PALI yang nyambi jadi pengedar narkoba.
Darsono (64) petani di Kabupaten PALI yang nyambi jadi pengedar narkoba.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Narkoba Iptu Hamdani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Pada Jumat (13/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi di Jalan Servo KM 60, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Iptu Hamdani pada Minggu (15/10/2023).

"Dengan informasi tersebut, kami mulai melakukan penyelidikan.

Setelah informasi terkonfirmasi, petugas kami melakukan penyamaran (Undercover Buy) dengan menghubungi individu yang diduga sebagai bandar, untuk memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," tambahnya.

Beberapa jam kemudian, pelaku datang ke warung kopi yang dimaksud menggunakan sepeda motor.

Petugas yang menyamar langsung menanyakan pesanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang telah dipesan.

"Kemudian, pelaku menunjukkan barang bukti pesanan narkotika yang dibawanya, dan setelah melihat barang bukti tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Iptu Hamdani.

"Pelaku Darsono (64) mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial RIS, warga Air Itam yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," sambungnya.

Baca juga: MIRIS! Janda 3 Anak Jadi Kurir Narkoba Demi Menyambung Hidup, Jalani Sidang saat Hamil 5 Bulan

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti, satu paket klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, lalu 15 butir pil ekstasi warna coklat muda berlogo perari, dengan berat bruto 5,95 gram.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 4465 DF, milik pelaku.

"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti sudah di amankan, Satres Narkoba Polres Pali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Hal serupa juga dialami oleh Etik Susanti, janda 3 anak asal Semarang.

Dirinya harus menjadi kurir narkoba untuk menyambung hidup.

Aksinya itu berhasil diketahui oleh pihak kepolisian, dan dia pun harus menjalani sidang meski dalam kondisi hamil 5 bulan.

Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023).

Etik ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Baca juga: KORBAN JANJI Wanita Kurir Narkoba Ditangkap, Bawa 7 Kg Sabu, Curhat Diupah Rp 20 Juta Tak Sesuai

Etik Susanti ibu tiga anak yang menjadi kurir narkoba disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang
Etik Susanti alias ES seorang ibu tiga anak yang menjadi kurir narkoba disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023). Sidang berlangsung secara online.

Saat ini Etik menjalani sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wahyu Muria.

Pada berkas dakwaan tersebut menyebutkan Etik saat berada di rumah di daerah Tambakmulyo mendapat telepon dari Pelok (pelaku DPO) menawari pekerjaan mengambil dan menaruh narkoba, Selasa (22/3/2023). Tawaran itu disanggupinya terdakwa.

"Terdakwa akan dikenalkan Pelok kepada Ismail (Pelaku DPO)," ujarnya.

Kemudian terdakwa dihubungi Ismail bahwa akan turun narkotika jenis sabu sekitar 20 gram.

Terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut dan dipecah menjadi 4 paket. 

Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta.

"Malamnya sekitar pukul 23.45 Ismail menghubungi terdakwa dan memerintahkan untuk siap-siap. 

Tepat pukul 00.52 terdakwa disuruh jalan ke arah Swalayan Ada Banyumanik Semarang.

"Terdakwa berangkat ke lokasi itu pukul 01.15 dengan memesan ojek online," tuturnya.

Gambar ilustrasi sabu.
Gambar ilustrasi sabu. (ohbulan.com)

Sesampainya di lokasi terdakwa menunggu perintah berikutnya hingga pukul 03.40.

Ismail menghubungi kembali dan memberitahukan sabu sudah turun di pinggir jalan Sendang Gede Banyumanik.

Setelah mendapatkan alamat terdakwa memesan ojek online.

"Selama perjalanan terdakwa dipandu oleh Ismail menuju alamat yang dimaksud. Ismail memberitahukan sabu itu seberat 50 gram," tuturnya.

Setelah sampai di alamat tersebut dan sabu telah ditemukan, terdakwa tiba-tiba didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng.

Terdakwa langsung ditangkap di lokasi itu dan petugas menemukan barang bukti sabu dan ponsel milik terdakwa.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Baca juga: Mahasiswa dan Petani Dituntut Mati, Jadi Kurir Ganja Seberat 267 Kg, Pelaku Sempat Mencoba Kabur

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Arifin Prihanto mengatakan terdakwa saat ini dalam kondisi hamil 5 bulan namun belum menikah.

Terdakwa itu telah mengakui perbuatannya tersebut.

"Unsurnya terbukti dan terdakwa mengetahuinya. 

Terdakwa hanya disuruh untuk meletakkan di suatu alamat," tandasnya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunSumsel.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMalaysianarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved