Berita Kriminal
GEGARA Ambil Makanan, Bocah 7 Tahun di Malang Disekap, Dianiaya Satu Keluarga, Kondisi Memilukan
Nasib pilu menimpa bocah berinisial D (7) disekap dan dianiaya satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu seorang bocah berusia tujuh tahun di Malang.
Ia disekap dan disiksa oleh satu keluarga hingga korban kurus dan tubuh banyak luka.
Ternyata penyebabnya hanya sepele, korban kerap rewel dan ambil makanan tanpa izin.
Baca juga: Ya Tuhan! Bocah Disiksa Ibu Kandung, Diselamatkan Warga saat Diikat di Pohon Pisang: Wajahnya Pucat
Nasib pilu menimpa bocah berinisial D (7) disekap dan dianiaya satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Aksi penganiayaan ini dilakukan oleh satu keluarga mulai dari ayah kandung, ibu tiri beserta keluarga tiri korban.

Korban disekap dan dinaiaya dalam ruangan berukuran panjang dan lebar 1,5 meter akhirnya berhasil kabur dari rumah pelaku, Senin (9/10/2023) malam.
Seorang warga, R (53) mengatakan, korban berhasil kabur setelah meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian," kata R pada Kamis (12/10/2023).
Diketahui, di dalam rumah para pelaku dihuni oleh delapan anggota keluarga, terdiri dari korban, ayah, ibu tiri, orangtua dari ibu tiri dan dua saudara tiri.
Disekap dan kerap dianiaya
R mengatakan, korban sering dianiaya dan disiksa hingga disekap di sebuah kamar kecil.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," katanya.
Tidak hanya itu, korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun.
Selain itu, kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan, seperti kurus dan adanya luka di sekujur tubuh.
Baca juga: Dendam Lama Terlampiaskan, 2 Anak Nekat Bunuh Ibu Tiri, Ayah Ikut Membantu: Kami Gak Kuat Disiksa
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," katanya.
Saat ini, korban tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan penyembuhan trauma psikologis.
Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Korban 6 bulan dianiaya
Kasat Reksrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.
"Setelah kami menerima laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap, untuk menjalani proses hukum," kata Danang pada Kamis (12/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, korban D dianiaya dan disekap, bahkan dibiarkan dalam kondisi kelaparan.
Sehingga, kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menganiaya sejak 6 bulan lalu.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," katanya.
Ayah hingga nenek tiri jadi tersangka
Danang mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban. Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).
Para tersangka yaitu JA (36) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri, yang keduanya menikah secara siri.
"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.
Tiga tersangka lainnya, yaitu kakak tiri berinisial PA (21), nenek tiri MN (65) dan paman tiri korban SM (43).

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.
"Tiga orang ditahan di Lapas Perempuan Sukun, berinisial EN, PA, dan MN," katanya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ya Tuhan! Bocah Disiksa Ibu Kandung, Diselamatkan Warga saat Diikat di Pohon Pisang: Wajahnya Pucat
Warga Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali prihatin saat mendengar suara tangisan seorang anak dari salah satu rumah di sana.
Anak tersebut ternyata kerap mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari orang tuanya.
Hingga pada akhirnya, warga di sana kompak menyelamatkan anak tersebut.
Baca juga: NGAMUK di Mall, Ayu Aulia Dilaporkan Tunangan, Temperamental hingga Aniaya setelah Kepergok Jalan
Warga yang menyelamatkan kemudian melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali.
Anak tersebut kini dirawat di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di wilayah Ngemplak.

Pelaku yang menganiaya anak itu adalah AT (27), ibunda korban.
AT diduga dengan keji telah menganiaya putri kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Penganiayaan itu memang baru terungkap saat T, anaknya itu diikat di pohon pisang belakang rumahnya pada 6 September 2023 lalu.
Saat itu, warga sekitar yang sudah geram dengan perilaku AT kebetulan memergoki sang Putri berada di bawah pohon itu disiang bolong.
Salah satu kakinya terikat pada batang pohon pisang.
Salah satu warga itu lalu mengumpulakan warga lainnya untuk bersama-sama menyelamatkan putri kecil itu.
Setelah berhasil menyelamatkan T, Warga kemudian menyingkapkan baju belakang dan melihat pemandangan yang sangat mengerikan.
Punggung, lengan bocah itu membiru.

Bocah seusia itu diduga dianiaya hingga seperti itu.
Namun jauh sebelum T diselamatkan, warga sudah meyakini jika AT sudah lama menganiaya anak tanpa dosa itu.
ADN, salah satu tengganya mengaku sudah bosan dengan suara ribut-ribut dari dalam rumah itu.
Setiap hari tak kenal waktu baik pagi, siang, sore bahkan tengah malam sering terjadi keributan dari dalam rumah itu.
"Saya sampe budek dengar keributan di dalam rumahnya itu," katanya dikutip dari TribunSolo, Jumat, (22/9/2023).
Baca juga: Bang Jago! Siswa SMP di Bekasi Aniaya Adik Kelas, Korban Disuruh Jongkok Lalu Digaplok Pakai Sandal
Tak hanya dengan suami, anaknya juga kerap mendapat kekerasan baik fisik maupun psikis.
Warga yang melihat anak perempuan yang semula cantik itu menjadi iba.
Wajahnya kerap pucat, pandangannya selalu kosong seakan menanggung beban yang sangat besar.
"Bahkan kalau dikasih jajanan oleh pedagang sayur tidak pernah mau ambil. Gimana ya, wajahnya itu kayak wajah ketakutan," papar dia.
TN tetangga lain, menyebut selain dikurung di dalam rumah, T juga pernah di kurung di kamar mandi.
"Tidak tau masalahnya apa. Setiap hari pasti ribut. Suaranya kenceng banget. Harusnya dia (AT) sudah dibawa ke RSJ," tambahnya.
Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina membenarkan laporan tersebut.
Kini dinas sudah menyelamatkan anak tersebut.
Kasus Lain: Oknum Polisi Aniaya 2 Remaja, Dipaksa Dengar Suara Knalpot
Sebelumnya, viral di media sosial oknum polisi di Grobogan melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
Selain itu dua remaja tersebut juga dipaksa mendengar suara knalpot motor.
Akibatnya dua korban mengalami luka di tubuhnya.
Baca juga: Kejamnya Nando Aniaya Mega yang Baru Melahirkan, Hampir Setahun Pisah, Ibu: Kenapa Bisa Kembali?
Dua remaja pria babak belur dianiaya Aipda AS, oknum Bhabinkamtibmas di kompleks pertokoan di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang mendokumentasikan kekerasan fisik yang dilakukan anggota Polsek Tawangharjo itu beredar luas di perpesanan WhatsApp.

Dalam video berdurasi 4 menit tersebut, nampak anggota polisi yang mengenakan kaus merah memarahi satu per satu kedua pemuda hingga menghajarnya.
Tak puas memukuli, seorang korban di antaranya bahkan selanjutnya dipaksa jongkok di samping motor menyala yang terparkir.
Kepala dan leher korban kemudian ditindihnya hingga telinganya didekatkan dengan knalpot yang digas berkali-kali.
Kades Kemadohbatur Ignatius Gebyar Adi Winarno membenarkan perihal tersebut.
Menurutnya, aksi penganiayaan Aipda AS berlangsung pada Sabtu (16/9/2023) sore di sebuah bengkel motor, kompleks pertokoan Desa Kemadohbatur. Remaja yang dianiaya yakni RK (20) buruh bengkel dan FR (17) pelajar SMA.
"Aipda AS anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tawangharjo dan dua remaja yang dihajarnya merupakan warga Kecamatan Tawangharjo," kata Adi.
Aipda AS disebut emosi dengan aktivitas perbengkelan di salah satu ruko di samping ruko yang disewanya. Saat itu RK memperbaiki motor pelanggan ditemani FR.
Baca juga: AROGAN Kades di Bima dan Anak Aniaya Pengelola Wisata, Kini Ditahan Polisi, Korban Dilarikan ke RS

"Kemungkinan saat menyervis motor, knalpot dibleyer-bleyer hingga memicu kemarahan Aipda AS," tutur Adi.
Dijelaskan Adi, keluarga korban yang tidak terima dengan ulah Aipda AS berencana menempuh jalur hukum.
"Kedua remaja luka-luka, sudah visum dan lapor Polres Grobogan. Yang bersangkutan memang sering bikin ulah, arogansi dan main pukul orang," jelas Adi.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan kasus dugaan penganiayaan dua remaja yang melibatkan anggotanya tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih didalami," kata Gali.
Artikel ini diolah dari Kompas dan TribunSolo
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|