Breaking News:

MIRIS! Janda 3 Anak Jadi Kurir Narkoba Demi Menyambung Hidup, Jalani Sidang saat Hamil 5 Bulan

Janda tiga anak bernama Etik Susanti nekat jadi kurir narkoba demi menyambung hidup, dia juga harus menjalani sidang meski sedang hamil 5 bulan.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/TribunJateng
Etik Susanti, janda tiga anak yang menjadi kurir narkoba disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNTRENDS.COM - Sedih sekali nasib Etik Susanti, janda 3 anak di Semarang ini.

Dirinya harus menjadi kurir narkoba untuk menyambung hidup.

Aksinya itu berhasil diketahui oleh pihak kepolisian, dan dia pun harus menjalani sidang meski dalam kondisi hamil 5 bulan.

Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023).

Etik ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Baca juga: KORBAN JANJI Wanita Kurir Narkoba Ditangkap, Bawa 7 Kg Sabu, Curhat Diupah Rp 20 Juta Tak Sesuai

Etik Susanti ibu tiga anak yang menjadi kurir narkoba disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang
Etik Susanti alias ES seorang ibu tiga anak yang menjadi kurir narkoba disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023). Sidang berlangsung secara online.

Saat ini Etik menjalani sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wahyu Muria.

Pada berkas dakwaan tersebut menyebutkan Etik saat berada di rumah di daerah Tambakmulyo mendapat telepon dari Pelok (pelaku DPO) menawari pekerjaan mengambil dan menaruh narkoba, Selasa (22/3/2023). Tawaran itu disanggupinya terdakwa.

"Terdakwa akan dikenalkan Pelok kepada Ismail (Pelaku DPO)," ujarnya.

Kemudian terdakwa dihubungi Ismail bahwa akan turun narkotika jenis sabu sekitar 20 gram.

Terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut dan dipecah menjadi 4 paket. 

Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta.

"Malamnya sekitar pukul 23.45 Ismail menghubungi terdakwa dan memerintahkan untuk siap-siap. 

Tepat pukul 00.52 terdakwa disuruh jalan ke arah Swalayan Ada Banyumanik Semarang.

"Terdakwa berangkat ke lokasi itu pukul 01.15 dengan memesan ojek online," tuturnya.

Gambar ilustrasi sabu.
Gambar ilustrasi sabu. (ohbulan.com)

Sesampainya di lokasi terdakwa menunggu perintah berikutnya hingga pukul 03.40.

Ismail menghubungi kembali dan memberitahukan sabu sudah turun di pinggir jalan Sendang Gede Banyumanik.

Setelah mendapatkan alamat terdakwa memesan ojek online.

"Selama perjalanan terdakwa dipandu oleh Ismail menuju alamat yang dimaksud. Ismail memberitahukan sabu itu seberat 50 gram," tuturnya.

Setelah sampai di alamat tersebut dan sabu telah ditemukan, terdakwa tiba-tiba didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng.

Terdakwa langsung ditangkap di lokasi itu dan petugas menemukan barang bukti sabu dan ponsel milik terdakwa.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Baca juga: Mahasiswa dan Petani Dituntut Mati, Jadi Kurir Ganja Seberat 267 Kg, Pelaku Sempat Mencoba Kabur

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Arifin Prihanto mengatakan terdakwa saat ini dalam kondisi hamil 5 bulan namun belum menikah.

Terdakwa itu telah mengakui perbuatannya tersebut.

"Unsurnya terbukti dan terdakwa mengetahuinya. 

Terdakwa hanya disuruh untuk meletakkan di suatu alamat," tandasnya.

IRT Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Aceh Selatan, Simpan Sabu di Bawah Kompor

Ditangkap tanpa perlawanan, ibu rumah tangga alias IRT kedapatan punya sabu.

IRT tersebut dibekuk Satres Narkoba Polres Aceh Selatan saat sedang tidur di rumahnya.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, Sabtu (30/9/2023) membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Seorang wanita pengurus rumah tangga berinisial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan di ringkus, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 22.00 Wib saat sedang tidur di kamar rumahnya pada malam hari," kata Kasatres Narkoba.

Iptu Narsyah menceritakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seorang wanita di suatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pelanggan Datang Pura-pura Nyalon, Ternyata Transaksi Sabu di Salon di Curup, Harga Rp200 Ribuan

Wanita tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Sabtu (30/9/2023)
Wanita tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Sabtu (30/9/2023) (For Serambinews.com)

"Langsung petugas dari Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa pihaknya dari kepolisian, kemudian meminta izin kepada pemilik rumah di mana pada saat itu terduga sedang tidur di kamar," jelasnya.

Lebih lanjut, Kata Kasatres Narkoba, petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan narkotika serta melakukan penggeledahan.

"Secara kooperatif wanita tersebut menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kompor.

Ditanya tentang izin wanita tersebut mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki.

Baca juga: MATA Sembab Ammar Zoni Nangis Dituntut Satu Tahun Penjara Gara-gara Sabu, Bakal Terima Konsekuensi

Setelah barang bukti disita lalu petugas menghubungi Perangkat Desa." Terang Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H.,

Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., menyebutkan bahwa dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram, tujuh buah pirex,

Kemudian, satu alat timbang digital, satu lembar plastik bening tempat sabu, satu buah gunting, dua buah korek api, empat buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah alat hisap (bong), satu unit HP, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

"Terhadap terduga wanita tersebut beserta semua barang bukti yang berkaitan, telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Narsyah Agustian.

***

Artikel ini diolah dari TribunJateng

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
kurirnarkobajandahamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved