Breaking News:

Berita Kriminal

Tanggapi Kasus Ronald Tannur, Edward Tannur Minta Usut Tuntas, Bahas Prinsip: agar Pihak Korban Puas

Edward Tannur buka suara soal kasus sang anak, minta diusut tuntas hingga singgung prinsip.

Editor: ninda iswara
kolase SURYA.co.id
Edward Tannur buka suara soal kasus sang anak, minta diusut tuntas hingga singgung prinsip. 

TRIBUNTRENDS.COM - Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) buka suara terkait kasus yang membelit sang anak.

Ronald Tannur kini diketahui telah menjadi tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti (59) di basement sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.

Pria yang juga merupakan anggota DPR dari NTT ini ingin sang anak diproses secara hukum.

Edward Tannur mengatakan, pihaknya menyerahkan segala bentuk informasi konfirmasi dan tanggapan atas kasus anaknya kepada Kuasa Hukum yang ditunjuknya yakni Lisa Rahmat. 

Ia berharap, melalui pendampingan hukum tersebut, dapat memberi informasi pembanding yang dapat menjamin keobjektivan informasi atas kasus sang anak. 

Atau agar informasi mengenai kasus anaknya tidak melebar menjadi bola liar isu negatif yang berpotensi mengganggu kinerja penegak hukum; kepolisian. 

Apalagi beberapa hari setelah anaknya resmi berstatus sebagai tersangka dan informasi mengenai serba-serbi kasusnya dilansir ke publik melalui media massa, online atau medsos. 

Baca juga: Asmara Dini Sera & Ronald Tannur, Bertemu di Tempat Hiburan Malam, Nyawa Melayang di Tangan Pacar

Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Diduga Aniaya Wanita di Surabaya. Buka suara soal kasus sang anak
Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Diduga Aniaya Wanita di Surabaya. Buka suara soal kasus sang anak (Kolase TribunTrends.com)

Ternyata, sempat muncul adanya isu soal intervensi hukum yang dilakukan sejumlah pihak yang dituduhkan kepada anaknya. Edward Tannur menampik semua isu liar tersebut. 

"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang; wah ini intervensi lagi. Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain lain, saya lihat wah ini opininya sudah negatif tinking," kata Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore. 

Bahkan, Edward Tannur menegaskan, secara pribadi, dirinya tetap menghendaki kasus yang menjerat anaknya itu, diusut secara tuntas. 

Agar memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada korban dan keluarganya.

Termasuk, kepada pihak anaknya yang harus secara 'gentleman' mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Semua komitmen penegakkan hukum ini, meski diakuinya juga terasa pahit dan mengiris hatinya, sebagai ayah. 

Semata-mata, lanjut Edward Tannur, demi memberikan kelapangan hati semua pihak selama hidup di dunia dan di akhirat. 

"Iya harus diusut tuntas. Supaya pihak korban merasa puas. Dan kami juga merasa puas. Punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat. Lapang jalannya," ujar pria berkemeja lengan panjang putih polos tersebut. 

Oleh karena itu, Edward Tannur juga enggan bermain-main atau pun mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir.

Daripada dirinya malah makin membuat sengsara semua pihak yang terlibat menjadi korban, hanya demi kesenangan sesaat di dunia. 

Baca juga: Nasib Edward Tannur Ayah Ronald Tannur yang Aniaya Dini Sera hingga Meninggal, Jabatan Dinonaktifkan

Edward Tannur (kiri), Ronald dan Dini Sera (kanan).
Edward Tannur (kiri), Ronald dan Dini Sera (kanan). (kolase SURYA.co.id)

"Saya juga tidak mau besok-besok kalau ada hal hal yang muncul lagi, yang seperti ini lagi, saya enggak mau. Saya orangnya prinsip. Lebih baik saya susah. Daripada saya senang diatas penderitaan orang lain," pungkas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu. 

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pasma mengungkapkan, tersangka GTR melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu  parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke RS terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban. 

Pasma mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

Dinonaktifkan Imbas Kasus Anaknya, Edward Tannur Ternyata Masih Terdaftar Jadi Caleg, Ini Kata PKB

Imbas Gregorius Ronald Tannur (31) aniaya DSA hingga tewas, sang ayah yakni Edward Tannur kini dinonaktifkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Edward Tannur yang berasal dari Komisi IV DPR ini dinonaktifkan dengan maksud agar bisa fokus menyelesaikan perkara anaknya

Namun, baru-baru ini terbongkar Edward Tannur rupanya masih terdaftar sebagai caleg.

Meski telah dinonaktifkan, Edward Tannur saat ini masih terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). 

Dikutip dari laman KPU RI, nama Edward masih tertera di antara daftar caleg sementara dari Nusa Tenggara Timur daerah pemilihan (Dapil) II.

Baca juga: Nasib Edward Tannur Ayah Ronald Tannur yang Aniaya Dini Sera hingga Meninggal, Jabatan Dinonaktifkan

Dapil NTT II meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.

Pencalonan Edward Tannur diketahui telah selesai didaftarkan ke KPU sebelum kasus anaknya terjadi.

"Daftar calon tetap ini sudah berlalu," kata Ketua DPW PKB NTT Loysius Malo Ladi, dikutip dari YouTube KompasTV. 

"Di mana pada saat kasus ini muncul itu sudah selesai batas waktu yang diberikan oleh KPU untuk penetapan daftar calon tetap yang akan diumumkan di bulan November nanti," lanjutnya. 

Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur (31), pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap wanita di Surabaya, Jawa Timur berinisial DSA (29). Edward Tannur saat ini masih terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Dapil Nusa Tenggara Timur II.
Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur (31), pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap wanita di Surabaya, Jawa Timur berinisial DSA (29). Edward Tannur saat ini masih terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Dapil Nusa Tenggara Timur II. (KPU RI)

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI, Senin (9/10/2023). 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok (Senin) PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin, Minggu (8/10/2023 ).

Hasanuddin mengatakan, PKB sangat prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.

"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.

(TribunJatim/Tribunnews)

 

Diolah dari artikel di TribunJatim.com dan Tribunnews.com

Tags:
Edward TannurRonald TannurDini Sera Afrianti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved