Breaking News:

Berita Kriminal

HILANG Saat Tugas Jaga Rumah Kapolres Banggai di Jakarta, Oknum Polisi Ini Jadi Buron, Status DPO

Seorang polisi personel Polres Banggai dilaporkan hilang oleh keluarganya saat bertugas di Jakarta menjaga rumah Kapolres Banggai pada 2019

Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Seorang polisi personel Polres Banggai dilaporkan hilang oleh keluarganya saat bertugas di Jakarta menjaga rumah Kapolres Banggai pada 2019 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang oknum polisi dikabarkan hilang pada 2019 silam.

Polisi tersebut menghilang saat bertugas menjaga rumah Kapolres Banggai di Jakarta.

Tak kunjung kembali, oknum polisi tersebut kini jadi buron dan masuk DPO.

Baca juga: Terciduk! Oknum Polisi Kendarai Motor sambil Merokok, Lewat Depan Polsek Lembang, Berapa Dendanya?

Seorang polisi bernama Brigadir Agil Sufandi, personel Polres Banggai dilaporkan hilang oleh keluarganya saat bertugas di Jakarta menjaga rumah Kapolres Banggai pada 2019 silam.

Karena 4 tahun lamanya tidak pernah pulang, Polda Sulawesi Tengah kemudian menetapkan Brigadir Agil Sufandi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Alasannya karena telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi.

“Status DPO telah diterbitkan Polres Banggai terhadap Brigadir AS (Agil Sufandi),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Adapun status DPO itu tercantum dalam surat yang teregistrasi dengan nomor: DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020.

Djoko mengungkapkan, sebelum hilang, Brigadir Agil Sufandi pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu untuk mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila sedang melaksanakan tugas di daerah itu. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Selama bertugas di Kota Palu, Brigadir Agil Sufandi tinggal bersama orang tuanya di Jalan Lasoso, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Lalu pada 2019, kata Djoko, Kapolres Banggai AKBP Moch. Soleh yang saat itu menjabat meminta Brigadir Agil Sufandi untuk menjaga rumahnya di Jakarta karena dirinya sedang melaksanakan ibadah haji.

"Akan tetapi, saat AKBP Moch. Soleh pulang dari menunaikan haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui," ujar Djoko.

Dalam perkembangannya, karena dianggap tidak lagi aktif bertugas sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu, Brigadir Agil Sufandi kemudian ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai sejak September 2019.

Baca juga: OKNUM Polisi di Grobogan Viral, Diduga Aniaya 2 Remaja, Dipaksa Dengar Suara Knalpot, Korban Visum

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Istimewa)

Namun, Brigadir Agil Sufandi tak pernah kembali bertugas. 

Hingga kemudian, Djoko mengatakan, penegakan disiplin dilakukan karena ketidakhadiran Brigadir Agil Sufandi dalam melaksanakan tugas. 

Polres Banggai melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) mulai melakukan penyidikan terkait perkara Brigadir Agil yang meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.

"Polres Banggai telah mengeluarkan DPO Nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020 untuk melakukan pencarian," ujarnya.

Selanjutnya, kata Djoko, berdasarkan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan di Polres Banggai pada 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (in absensia), Brigadir Agil akhirnya dijatuhi sanksi rekomendasi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri.

"Status Brigadir AS (Agil Sufandi) adalah DPO karena desersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang in absensia dengan putusan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (Facebook) pada 3 Oktober 2019, keberadaan Brigadir Agil sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Saat itu, Brigadir Agil Sufandi berfoto bersama teman-temannya dari unggahan akun bernama "Didit Spaergun (Yayak Spaergun)”.

Sebelumnya, keluarga Brigadir Agil Sufandi didampingi Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) mengadukan kasus hilangnya Brigadir Agil sejak 2019 di Jakarta.

Terciduk! Oknum Polisi Kendarai Motor sambil Merokok, Lewat Depan Polsek Lembang, Berapa Dendanya?

Lagi dan lagi, kelakuan petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) kembali mendapatkan sorotan buruk.

Seorang polantas ketahuan asyik merokok sembari mengendarai sepeda motor di jalan raya, Lembang.

Aksi polisi yang sedang merokok itu direkam oleh warganet dari dalam mobil.

Aksinya pun viral di media sosial dan diunggah ulang oleh akun Instagram @bandungterkini pada Senin (25/9/2023).

Video yang viral ini pun menimbulkan reaksi dari banyak warganet yang melihat video tersebut.

Baca juga: MOBIL Menepi, Sopir Ambulans Ngantuk, Polisi Gantikan Nyetir Bawa Pasien Darurat, Aksinya Viral

Ilustrasi polisi, kepergok merokok saat mengendarai motor.
Ilustrasi polisi, kepergok merokok saat mengendarai motor. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Dari video yang beredar, terlihat seorang oknum polisi yang sedang mengendarai motor matic Honda Vario.

Video tersebut tampak direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil dan melewati polisi tersebut.

Awalnya tak ada yang aneh dari polisi itu, namun sang pengendara mobil yang merekam melihat ada kepulan asap putih.

Ternyata ketika disalip, sang oknum polisi terciduk sedang asyik merokok sambil mengendarai motor.

Terlihat sebatang rokok yang menyala terselip di tangan bagian kiri yang juga memegang stang Honda Vario tersebut.

Dikutip dari caption unggahan video itu, diketahui lokasi kejadian berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Jelas saja video viral ini pun mengundang berbagai komentar dari warganet.

"@mul**a1212: Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci, waduh depan polsek Lembang, tilangnya dobel ieu,"

"@agu**ugraha._: Merokok sambil berkendara, helm tidak dikunci , plat nomer palsu mungkin motorna ge bodong"

"@moc**cis_9((19: Di mohon jangan merokok sambil bawa kendaraan kasian orang yang di sekitarnya dan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain"

"@n**y_91: Itu bukan polisi ya netizen itu cuma oknum"

"@ur**e_dh*y: Hukuman buat merokok tidak cukup hanya tilang, efek gara-gara abu atau baranya tdk hanya merugikan satu orang tp banyak"

Seperti yang diketahui, larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: OKNUM Polisi di Grobogan Viral, Diduga Aniaya 2 Remaja, Dipaksa Dengar Suara Knalpot, Korban Visum

Diolah dari artikel KompasTV

Sumber: Kompas TV
Tags:
berita viral hari inioknum polisiburon
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved