Breaking News:

Berita Kriminal

BERKEDOK Toko Kosmetik, 3 Orang di Tangerang Ditangkap, Jual Tramadol dan Eksimer 'Ada 1.166 Butir'

Polisi menangkap tiga penjual obat-obatan keras golongan G berinisial NH (28), RJ (24), dan AG (21) di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

TribunJatim/ist
Ilustrasi psikotropika atau obat-obatan terlarang 

TRIBUNTRENDS.COM - Tiga orang di Tangerang ditangkap polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Ketiganya menjual obat tersebut di sebuah toko kosmetik.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1.166 butir tramadol adn eksimer.

Baca juga: Wujud Rumah Nur Utami & Suami Bandar Narkoba, Warga Curiga Sudah Diincar Intel Nyamar Tukang Bakso

Polisi menangkap tiga penjual obat-obatan keras golongan G berinisial NH (28), RJ (24), dan AG (21) di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Mereka ditangkap karena menjual tramadol dan pil eksimer secara ilegal.

Ilustrasi obat-obatan terlarang
Ilustrasi obat-obatan terlarang (TribunJogja/ist)

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan golongan G di toko kosmetik.

"Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin," kata Sriyono saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Dalam penangkapan NH dan RJ, polisi menyita 210 butir tramadol dan 75 butir eksimer yang disimpan di sebuah toko kosmetik, Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, pada Senin (18/9/2023), polisi juga menyita 103 butir tramadol dan 778 eksimer di toko kosmetik milik AG, Kampung Teriti, Desa Karet, Sepatan.

"Jadi, totalnya 1.166 butir obat-obatan terlarang yang kami sita dari tiga tersangka tersebut," ucap Sriyono.

Baca juga: Bisa-bisanya Selebgram Ini Umrah Pakai Uang Narkoba, Pulang-pulang Langsung Ditangkap Polisi

Ilustrasi pria tangannya diborgol
Ilustrasi pria tangannya diborgol (Freepik)

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan itu, Sriyono mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

"Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing," tutur dia.

Mengenal Tramadol, Jenis Obat Golongan Narkotika, Dipasarkan Imam Masykur Sebelum Dibunuh Praka RM

Kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka Riswandi Manik alias Praka RM saat ini tengah disorot banyak pihak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari inikosmetikTangerang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved