'Allahu Akbar!' Jerit Kepala Desa di Musi Rawas Diterkam Buaya, Tiba-tiba Mulut Buaya Terbuka
Malang nasib Jariyanto, niat mencari ikan malah terluka diterkam buaya.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Malang nasib Jariyanto, Kepala Desa Sadarkaya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, niat mencari ikan malah diterkam buaya.
Peristiwa mengerikan yang membuatnya terluka parah itu terjadi pada Kamis (14/9/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Jariyanto sedang mencari ikan di Sungai Lesing Dusun 7, Desa sadarkarya, Kecamtan Purwodadi.
Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Sadarkarya, Hardianto saat dikonfirmasi Sripoku.com via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.
Hardianto mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bekas gigitan buaya di bagian kepala dan juga tangan.
"Alhamdulillah korban selamat, dan saat ini sudah dibawa pulang, korban juga sudah sadar dan bisa bercerita," katanya.
Baca juga: ASTAGA Puluhan Buaya Ditangkar di dalam Rumah, Tetangga Syok, Pelaku Tiap Hari ke Sawah & Cari Ikan
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi kemarin (Kamis, red) antara pukul 16.00 Wib hingga pukul 16.30 Wib di Dusun 7 Desa Sadarkarya Kecamatan Purwodadi.
"Korban ini adalah Kepala Dusun (Kadus) 7, dan kejadiannya di Sungai Lesing yang berada di Dusun 7 juga," ucapnya.
Dikatakannya, saat itu korban bersama dengan dua rekannya, sedang mencari ikan dengan cara menembak di Sungai Lesing.
"Korban bersama 2 rekannya, saya tidak tahu namanya, sedang cari nembak ikan di Sungai Lesing," jelasnya.
Posisi korban sambung dia, saat itu hendak masuk ke sungai untuk menembak ikan.
Hanya saja, baru setengah badan yang masuk, dan tangan satunya masih berpegangan ke kayu.
"Dia paling pegangan kayu, pas noleh ke kiri sudah ada mulut buaya. Korban langsung diterkam," ungkapnya.
Dikatakan dia, saat diterkam buaya, korban sempat teriak 'Allahuakbar', dan buaya pun melepaskan gigitannya.
"Kemudian, korban oleh rekannya dibawa ke Klinik di Desa Wonorejo Kecamatan Tugumulyo untuk mendapat perawatan.
Luka yang dialami korban cukup banyak, dibagian kepala dan tangan dan harus dijahit," katanya.
Dijelaskan dia, korban memang kesehariannya mencari ikan dengan cara menembak dan tahu bahwa sungai tersebut ada buayanya. Bahkan, korban sudah sering berenang didekat buaya.
Baca juga: Digigit Buaya Selama 1,5 Jam, Buruh Kelapa Sawit Trauma, Berpikir akan Mati: Saya Jatuh di Bawah Air
"Dia itu memang kerjanya cari ikan, dia juga sering berenang dan melompati buaya.
Tapi buaya cucut, sedangkan yang menerkam korban saat itu biaya jenis katak," tutupnya.
Tetangga Syok, Mantan Kades Punya Penangkaran Buaya Ilegal, Bersyukur Kini Disita: Takut Lepas
Mantan kepala desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Sukarni kedapatan memelihara buaya di rumahnya.
Tak hanya di rumah Sukarni, Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menggerebek dua tempat penangkaran buaya ilegal lainnya di Desa Terusan Laut.
Dari tiga tempat penangkaran, polisi menyita 58 buaya. Masing-masing penangkaran dikelola tiga orang di samping pekarangan rumahnya yang dialihfunsgikan menjadi penangkaran buaya.
Kabar tersebut tentu membuat para tetangga syok.
Baca juga: ASTAGA Puluhan Buaya Ditangkar di dalam Rumah, Tetangga Syok, Pelaku Tiap Hari ke Sawah & Cari Ikan
Tetangga di sekitar lokasi penangkaran buaya ilegal di Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang mengaku mereka baru tahu aktivitas di rumah tersangka memelihara buaya setelah tiga pelaku diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan.
Masyarakat sekitar lokasi dibuat heboh dan tidak menyangka jika terdapat tetangganya yang sengaja memelihara buaya di dalam rumah mereka.
Hal tersebut seperti disampaikan Cik Ayu warga Dusun 2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Ia menyampaikan jika keseharian para tersangka selama ini merupakan petani sawah.
"Setahu kami semua tersangka ini kesehariannya menjadi petani sawah dan pencari ikan di sungai," katanya ditemui Tribunsumsel.com pada Sabtu (26/8/2023) pagi, seperti dikutip TribunTrends.com.
"Tetapi saat adanya polisi yang datang mengamankan mereka, kami baru tahu kalau di rumah mereka memelihara buaya juga," ucapnya lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.
Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.
Selanjutnya di rumah Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, yang di dalam rumahnya ada 34 buaya.
Di lokasi terakhir, ada 13 buaya milik Alm Matsudi dan dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.
"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel.
Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).
Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.
"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter.
Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya.
Baca juga: Digigit Buaya Selama 1,5 Jam, Buruh Kelapa Sawit Trauma, Berpikir akan Mati: Saya Jatuh di Bawah Air
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor.
Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.
Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.
"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015.
Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya.
Baca juga: GANAS! Buaya Mangsa Nelayan, Ditembak Mati, Isi Perut Bikin Syok, Muncul Badan Manusia yang Terpisah
Saat disinggung apakah memelihara buaya sebagai aktivitas sampingan.
Cik Ayu menyebut kemungkinan besar mereka sengaja dititipkan buaya agar mendapatkan penghasilan tambahan.
"Bukan mata pencaharian utama mereka, mungkin memelihara buaya ini untuk menambah penghasilan saja.
Apalagi kan buaya ini tidak perlu dirawat, cuma diberikan makan," ujar dia.
"Kalau sesuai informasi mereka ini sudah lama memelihara buaya.
Tetapi karena buaya tidak memiliki suara jadi kami tetangga tidak memiliki kecurigaan.
Apalagi di kolam tempat peliharaan ditutup rapat dengan tembok beton," tambahnya.
Gudi warga lainnya menyebut selama ini tidak pernah ada buaya peliharaan itu yang lepas maupun ditemukan warga.
Meskipun demikian, tentunya warga sekitar takut buaya-buaya itu dapat sewaktu-waktu membahayakan nyawa mereka.
"Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai.
Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai," tegasnya.
Gudi berharap kedepannya tidak adalagi warga yang berani memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut juga melanggar hukum.
"Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya," pungkasnya.
Sebanyak 58 buaya disita kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga tersangka di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.
Baca juga: Heboh Anggota DPRD Bangka Selatan Duduki Buaya yang Terikat, Minta Maaf Tak Niat Sakiti: Spontan
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan, penangkaran buaya ilegal tersebut didapatkan informasinya dari masyarakat dan dari tim informan BKSDA.
"Buaya yang diamankan, saat ini dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses selanjutnya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, berdasarkan informasi ada penangkaran buaya ilegal. Namun belum diketahui buaya-buaya tersebut digunakan untuk apa, informasi sementara sebagai penampungan.
"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya
Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141. (Sripoku)
Diolah dari artikel di Sripoku
Sumber: Sriwijaya Post
| Angin Segar TU dan Tendik Non-ASN! SE Nomor 13 Tahun 2025 Resmikan Pembayaran Honor lewat Dana BOS |
|
|---|
| Tak Terima Disebut Tunduk Pada Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Power: Untuk Apa Takut? |
|
|---|
| Drama Panas Miss Universe 2025! Direktur Minta Maaf, Tegaskan Tak Pernah Sebut Miss Meksiko 'Bodoh' |
|
|---|
| Gelombang Amarah Netizen Jepang Pada Nessie Judge, Pajang Foto Junko Furuta untuk Hiasan Dinding |
|
|---|
| Gegara Menkeu Purbaya? Jabar Terpaksa Habiskan Dana Darurat, Dedi Mulyadi: Daripada TKD Dipotong! |
|
|---|