NASIB Guru SMP Ketagihan Judi Slot, Jual Aset Sekolah Rp237 Juta untuk Main, Penadah Ikut Kena Getah
Guru SMP di Pangandaran ketagihan judi slot. Jual aset sekolah Rp237 juta. Kini terancam dipenjara 20 tahun. Penadah ikut kena getah.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - JUDI slot bawa petaka, nasib guru SMP di Pangandaran kini terancam dipenjara 20 tahun.
Guru SMP tersebut kecanduan judi slot hingga nekat menjual aset sekolah yang bernilai ratusan juta.
Bagaimana kabar lengkapnya?
Ketagihan judi slot kembali menyeret dampak buruk kepada pemainnya.
Kini seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
Oknum ASN yang merupakan guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset sekolah yang nilainya Rp 237.070.460,58.
Dikutip dari TribunJabar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.
Baca juga: Akun YouTube DPR RI Kena Hack, Berubah Jadi Judi Slot, Sekjen Langsung Lapor ke Google : Tolong

Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.
Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: LAGI! Selebgram Ditangkap, Promosikan Judi Online, Polisi di Ngawi Amankan 7 Orang, Menawarkan di IG
Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Tribun Solo
Tanggung Jawab Berat, Gaji Tipis: Purbaya Bongkar Fakta Jabatan Menteri, Lebih Rendah dari LPS |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Terungkap! Lulusan SMA hingga S1 Dapat Berapa? 2 Faktor Ini Jadi Penentu |
![]() |
---|
Bupati-Wabup Klaten Tunjukkan Kepedulian, Respons Cepat Aduan Warga via Media Sosial |
![]() |
---|
Dari Sahabat Jadi Pengkritik, Ekonom Senior Bongkar Kelemahan Purbaya: Dia Bukan Orang yang Tepat |
![]() |
---|
Maskapai Ini Larang Pilot, Pramugarinya Minum Kopi dan Teh di Tempat Umum, Ini Alasannya |
![]() |
---|