KELUARGA Tak Peduli, Korban Kasus Istri Potong Kelamin Dirawat Kuasa Hukum: Tak Didukung saat Sidang
Nasib korban kasus istri potong alat kelamin. Keluarga korban sudah tak peduli. Selama ini dirawat kuasa hukum terdakwa.
Editor: Suli Hanna
"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.
"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.
Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.
"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.
"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.

Respon Pelaku
Adapun, peristiwa mengejutkan terjadi di tengah sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).
Kejadian mengejutkan itu terjadi saat korban IPN (20) meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) untuk dibebaskan.
Dalam kesempatan itu, korban mengaku bahwa dirinya ingin kembali rujuk dan memperbaiki hubungan dengan sang istri.
Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.
Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.
"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.
Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.
"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.
Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.
Baca juga: Ingat Kasus Istri Potong Kelamin Suami? Kini Damai, Korban Minta Istrinya Dibebaskan: Saya Butuh Dia
Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami
YC kala itu sempat mengaku kalau ia telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).
Adapun demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.
Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.
Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.
"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.
Baca juga: GELAP MATA Istri Tega Potong Organ Pribadi Suami usai Berhubungan di Solo, Marah Tak Mau Ditalak

YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.
Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.
"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.
Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.
"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.
Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Diolah dari artikel TribunSolo.com (1) dan TribunSolo (2)
Sumber: Tribun Solo
Baubau Geser Bombana dan Konawe Selatan, Ini Wilayah dengan Kemiskinan Terkecil di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Ini 4 Wilayah Paling Tertinggal di Sulawesi Selatan, Terparah di Jeneponto, Kota Kuda Suku Makassar |
![]() |
---|
5 Kabupaten Paling Maju di Sulsel, Nomor 2 Enrekang Melebihi Sidrap dan Daerah Penghasil Beras |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Titipkan Pesan Khusus untuk 75 Anggota Paskibraka Kabupaten Klaten |
![]() |
---|
4 Kabupaten Paling Banyak Dikunjungi Pelancong di Jawa Timur, Nomor 3 Pasuruhan Disusul Mojokerto |
![]() |
---|