Breaking News:

KELUARGA Tak Peduli, Korban Kasus Istri Potong Kelamin Dirawat Kuasa Hukum: Tak Didukung saat Sidang

Nasib korban kasus istri potong alat kelamin. Keluarga korban sudah tak peduli. Selama ini dirawat kuasa hukum terdakwa.

Editor: Suli Hanna
Kompas.com/SHUTTERSTOCK
Suami di Solo maafkan istri yang potong kelaminnya (ilustrasi) 

TRIBUNTRENDS.COM - NASIB miris korban kasus istri potong alat kelamin di Solo, keluarga sudah tak peduli.

Mereka bahkan menuntut ganti rugi uang operasi pada terdakwa.

Bagaimana kisah lengkapnya?

Keluarga IPN (20), korban kasus istri potong alat vital suami sempat mendatangi kuasa hukum terdakwa YC (34) sehari sebelum sidang putusan.

Asri Purwanti, kuasa hukum terdakwa, menerangkan bahwa keluarga IPN mendatang rumah kediamannya pada Senin (11/9/2023) sore.

Ia mengatakan bahwa dirinya didatangi oleh ibu dan adik kandung korban, IPN.

Hal ini cukup membuat Asri kaget, pasalnya, keluarga kandung korban sudah tidak peduli.

Dalam pertemuan saat itu, Asri masih memiliki harapan agar keluarga IPN mau menerima dan merawat korban.

Namun alangkah terkejutnya Asri saat mendengar jawaban dari pihak keluarga.

Baca juga: Ingat Kasus Istri Potong Kelamin Suami? Kini Damai, Korban Minta Istrinya Dibebaskan: Saya Butuh Dia

YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo (Tribunsolo.com/Andreas Chris)

"Saya tanyai bagaimana sebagai orangtua yang melahirkan, apa mau masih mau menerima korban.

Kemudian dijawab tetap tidak mau menerima korban lagi," ujar Asri, Selasa (12/9/2023) siang.

Lebih lanjut, Asri menerangkan bahwa pihak keluarga masih marah terhadap korban dan terdakwa sampai saat ini.

Bahkan keluarga korban meminta agar terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai ganti biaya operasi IPN.

"Intinya, meminta terdakwa mengembalikan uang untuk operasi korban sebesar Rp 15 juta," ujarnya.

Baca juga: Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, Tinggalkan Utang, Pelaku Malah Diusir: Kerap Open BO

Sosok wanita yang tega potong kelamin suaminya karena kesal banyak utang dan sering open BO
Sosok wanita yang tega potong kelamin suaminya karena kesal banyak utang dan sering open BO (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Melihat kondisi tersebut, Asri mengaku sangat menyayangkan sikap keluarga korban.

Ia melanjutkan, selama persidangan berlangsung sampai saat ini, keluarga korban juga tidak pernah nampak mendukung IPN secara langsung di persidangan.

Selama dua minggu terakhir ini, korban justru dirawat oleh kuasa hukum terdakwa di tempat yang disediakan Asri.

Menurut Asri, hal itu yang membuat korban ingin kembali kepada istrinya.

"Keluarga tidak peduli, dan tidak mau menerima korban lagi. Saya ada bukti rekaman kemarin," tutupnya.(*)

DULU Nekat Potong Kelamin Suami, Wanita di Solo Senang Suaminya Minta Rujuk : Hukuman Jadi Ringan

Masih ingat dengan insiden seorang istri di Solo yang nekat memotong alat kelamin milik suaminya?

Kabar terbaru, korban IPN meminta pelaku YC dibebaskan, dia sepakat damai atas kasus tersebut.

Tak hanya itu, korban atau sang suami pun ingin rujuk dengan YC.

Sebab korban merasa dirinya saat ini hanya hidup sebatang kara.

Dia membutuhkan sang istri untuk merawat dirinya.

Baca juga: Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, Tinggalkan Utang, Pelaku Malah Diusir: Kerap Open BO

ILUSTRASI pria di Solo alamat kelaminnya dipotong oleh istrinya.
ILUSTRASI pria di Solo alamat kelaminnya dipotong oleh istrinya. (Pixabay)

Melansir Kompas.com, korban  sebelumnya sempat mengaku mengalami trauma dengan YC.

Bahkan saking traumanya, korban sempat enggan melihat YC saat sidang.

Saat persidangan berlangsung YC diminta menunggu di luar karena IPN mengaku mengalami trauma.

Sebelum tragedi pemotongan alat kelamin ini, IPN dan YC sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.

“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” kata Asri, kuasa hukum YC.

Akan tetapi drama kasus istri potong kemaluan suami di Solo, berakhir mengejutkan.

Dilansir dari TribunSolo pada Rabu (30/8/2023), sempat mengaku trauma, kini IPN malah ingin hakim membebaskan YC.

IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.

"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.

"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.

JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunya keluarga.

"Ibu, saya ini masih perlu perawatan. Dalam setahun ke depan, saya masih butuh orang untuk merawat saya," kata Rahayu.

"Saya juga sudah tidak punya keluarga lagi di sini, kemana lagi saya harus hidup," kata Rahayu, menirukan perkataan IPN.

IPN pun diminta menulis permintaanya itu dan membacanya di persidangan.

"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.

Baca juga: TRAUMA 5 Kali Digagahi Lansia, Bocah 9 Tahun Bikin Ibu Pilu, Minta Operasi Kelamin: Jadi Cowok Aja!

Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri YC yang berstatus terdakwa.

Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.

Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.

Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.

"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.

"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.

Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.

"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.

"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.

Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.

YC (32), perempuan yang nekat memotong alat vital suaminya
YC (32), perempuan yang nekat memotong alat vital suaminya karena enggan diceraikan. YC sekarang diamankan di Mapolresta Solo

Respon Pelaku

Adapun, peristiwa mengejutkan terjadi di tengah sidang lanjutan kasus istri potong alat vital suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).

Kejadian mengejutkan itu terjadi saat korban IPN (20) meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) untuk dibebaskan.

Dalam kesempatan itu, korban mengaku bahwa dirinya ingin kembali rujuk dan memperbaiki hubungan dengan sang istri.

Di temui usai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.

Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.

"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.

Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.

"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.

Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.

Baca juga: Ingat Kasus Istri Potong Kelamin Suami? Kini Damai, Korban Minta Istrinya Dibebaskan: Saya Butuh Dia

Alasan Istri Potong Alat Kelamin Suami

YC kala itu sempat mengaku kalau ia telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).

Adapun demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.

Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.

Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.

"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.

Baca juga: GELAP MATA Istri Tega Potong Organ Pribadi Suami usai Berhubungan di Solo, Marah Tak Mau Ditalak

YC (34) pelaku pemotongan alat kelamin suami saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023).
YC (34) pelaku pemotongan alat kelamin suami saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). (TribunSolo/ Andreas Chris)

YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.

Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.

"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.

Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.

"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.

Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Diolah dari artikel TribunSolo.com (1) dan TribunSolo (2)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
potong kelaministrisuamipengacara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved