Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGA IRT di Martapura Ditangkap, Pekerjakan 12 Wanita Muda sebagai PSK, Jadi Muncikari 3 Tahun

Seorang ibu rumah tangga di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SDA (30) yang nyambi bekerja jadi mucikari ditangkap

Ist via Tribunnewsbogor
Ilustrasi PSK. Seorang ibu rumah tangga di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SDA (30) yang nyambi bekerja jadi mucikari ditangkap 

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Kemudian, saat korban diamankan, dijelaskan Jojo, dari hasil interogasi korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

"Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Baca juga: WANITA di Berau Ditangkap, Jadi Muncikari Pekerjakan Ibu Hamil dan Bocah Belia, Jadi Pemandu Lagu

Kronologi Penangkapan ARD Selebgram Babel Diduga Terjerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kronologi Penangkapan ARD Selebgram Babel Diduga Terjerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kolase Tribunbengkulu/Instagram)

Ditangkap di Tempat Karaoke

Jojo Sutarjo menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (1/9/2023) malam bergerak untuk menangkap tersangka ARD.

Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.

Seperti Bill Hotel, Hp milik dua orang korban di masing-masing kamar.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

Barang Bukti

-Uang Rp 6.000.000 diamankan dari tersangka ARD

- 1 unit Hp Iphone 13 Promax
- 1 unit HP iPhone 11
- 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C
- 1 unit Hp Iphone 11
- 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD
- Bill Hotel
- Chat WA

(*)

Diolah dari artikel Kompas,com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniBanjarKalimantan SelatanmuncikariPSK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved