Breaking News:

Berita Kriminal

Ya Tuhan! Tahanan Tewas Dikeroyok Tahanan Lain, Keluarga Histeris, Tolak Autopsi: Kami Kurang Mampu

Keluarga histeris, Agus Danil tahanan kasus pencurian tewas dikeroyok tahanan lain di Lapas Kelas IIA Jambi, Jum'at (1/9/2023).

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Tahanan titipan Jaksa Kejari Jambi Agus Danil ditemukan meninggal di Lapas Kelas IIA Jambi, Jum'at (1/9/2023). 

"Karena adik kami (istri tahanan) kurang mampu, dan mempunyai 2 orang anak yang masih bayi, kami tidak tahu kejadiannya gimana," kata pihak keluarga, Sabtu (2/9/2023).

Dia mengatakan, saat korban berada di dalam Lapas keadaannya segar bugar, tidak ada penyakit sama sekali.

Dirinya pun juga belum melihat jenazah korban yang merupakan adiknya.

"Karena saya tidak sanggup dan tidak bisa membayangkan, hati saya di tegar- tegarkan saja sebenarnya. 

Kalau saya meneteskan air mata, kaki saya tidak bisa bergerak di rumah sakit ini," sebutnya.

Rini mengungkapkan, saat ini pihak keluarga belum mengetahui secara pasti apa penyebab kematian korban.

Pihak keluarga juga sangat menyayangkan atas kejadian ini.

"Kami tidak meminta apa- apa, kami hanya meminta keadilan saja. 

Karena kasihan adik saya, dia orang tidak punya, dan mempunyai anak 2 yang masih bayi," ungkapnya.

Baca juga: Ingat Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Depok? Nasibnya Tragis, Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Sel

Kasus Serupa: Pelaku Pencabulan Anak di Depok, Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Sel

Masih ingat dengan AR (51), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Depok, Jawa Barat?

Setelah mendekam di penjara, AR justru tewas di tangan sesama tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Depok, Minggu (9/7/2023).

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris (AKP) Nirwan Pohan mengatakan, AR meninggal karena dianiaya delapan tahahan yang merupakan rekan satu sel tahanannya.

Belum sempat diadili atas kasusnya secara hukum, AR telah dihakim oleh sesama tahanan, yaitu MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.

Kedelapan tersangka penganiayaan itu ini disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 351 KUHP.

Baca juga: 40 Siswi Jadi Korban Guru Agama Cabul, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan, Ternyata Ada Kelainan Ini

Ilustrasi pelaku pencabulan di Depok tewas dikeroyok tahanan lain.
Ilustrasi pelaku pencabulan di Depok tewas dikeroyok tahanan lain. (Cufbi.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
tahananJambidikeroyok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved