Breaking News:

Berita Viral

Curiga Sekeluarga Kerap Mual Pusing Setelah Pindah, Pria Syok Lihat CCTV, Tetangga Lakukan Hal Ini

Seorang pria bernama Umar Abdullah merasa curiga lantaran setelah pindah rumah, ia dan keluarganya mengalami masalah kesehatan yang tak biasa.

Editor: Galuh Palupi
EVA.VN
Pria ini curiga keluarganya jadi sering pusing dan mual sejak pindah rumah, terungkap apa penyebabnya 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria bernama Umar Abdullah merasa curiga lantaran setelah pindah rumah, ia dan keluarganya mengalami masalah kesehatan yang tak biasa.

Umar Abdullah bersama istrinya yang sedang hamil dan seorang putri kecilnya diketahui baru pindah pindah ke kompleks perumahan Oxford Place, di kawasan perumahan Tampa, Palms, Tampa City, Florida, AS.

Apartemen yang disewa keluarga tersebut berada tepat di atas apartemen Li Xuming, seorang dokter kimia dari University of South Florida.

Tak lama setelah mereka pindah, Li Xuming mulai mengirimkan pesan kemarahan dan keluhan kepada keluarga Umar Abdullah.

Pria itu mengatakan bahwa ia terganggu dengan toilet tetangganya yang berisik.

Pria ini curiga keluarganya jadi sering pusing dan mual sejak pindah rumah, terungkap apa penyebabnya
Pria ini curiga keluarganya jadi sering pusing dan mual sejak pindah rumah, terungkap apa penyebabnya (EVA.VN)

Namun, ketika Umar Abdullah memeriksa toiletnya ia tak menemukan suara yang mengganggu seperti yang dikeluhkan tetangganya.

Baca juga: Pemilik Kos di Bandung Heran, Akses Jalan Ditembok Tetangga, di Sertifikat Jelas Jalan Umum

Dikira permasalahan tersebut telah berakhir, tiba-tiba keluarga Umar Abdullah mulai menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang tak biasa.

Mereka terkadang merasa mual dan pusing namun tak tahu penyebabnya.

Umar Abdullah mengtakan ia kerap kali melihat anaknya terus-terusan mengeluarkan air mata padahal tak sedang menangis.

Belakangan, seorang teman datang mengunjungi rumah Umar Abdullah dan mencium bau bahan kimia.

Saat itu, Umar Abdullah menyadari bau aneh tersebut dan menduga itu berasal dari pemanas air rumahnya yang bermasalah.

Jadi, ia mengganti pemanas air lalu memanggil mekanik untuk memeriksa ventilasi dan membersihkan saluran udara.

Namun meskipun demikian, bau aneh itu masih belum hilang.

Bahkan Umar Abdullah menelepon pemadam kebakaran, namun mereka juga tak menemukan sesuatu yang aneh.

Pada Juni 2023, Umar Abdullah terus mencium bau aneh dan menemukan celah kecil di pintu rumahnya.

Kemudian ia curiga bau itu mungkin berasal dari luar, jadi ia memutuskan untuk memasang kamera tersembunyi tepat di depan pintu.

Baca juga: BIADAB! Oknum PNS Cabuli Anak Tetangga saat Lomba Agustusan, Korban Cerita ke Kakak: Masih Polos

Ibu di India tega racuni bocah 13 tahun (foto ilustrasi)
Ibu di India tega racuni bocah 13 tahun (foto ilustrasi) (Kompas.com)

Setelah memeriksa rekaman kamera tersebut, keluarga Umar Abdullah terkejut saat mengetahui pelakunya adalah tetangga mereka, Li Xuming.

Dalam video tersebut, Li Xuming tampak menyelinap ke pintu rumah Umar Abdullah dengan memegang jarum suntik, kemudian ia berjongkok dan menyuntikkan cairan ke celah pintu.

Li Xuming (36) adalah mahasiswa doktoral di Departemen Kimia University of South Florida.

Cairan yang disuntikkannya ke celah pintu rumah Umar Abdullah adalah hidrokodon dan metadon.

Li Xuming sendiri mencampurkan bahan kimia beracun berbahaya di laboratorium universitas kemudian memasukkannya ke dalam jarum suntik dan berulang kali menyuntikkannya ke rumah Umar Abdullah dengan tujuan untuk meracuni.

Berita tentang kejadian ini membuat warga Oxford Place sangat terkejut, ketakutan dan marah.

Mereka meminta Li Xuming dan teman serumahnya untuk segera pindah.

Kini, keluarga Umar Abdullah sudah meninggalkan rumah itu dan menelepon polisi.

Pria itu mengaku kaget dan tak menyangka tetangganya tega melakukan hal tersebut.

Pada tanggal 27 Juni 2023, Li Xuming ditangkap oleh polisi tetapi kini ia telah dibebaskan dengan jaminan.

Ia akan hadir di pengadilan pada 5 Desember 2023 mendatang.

Pemilik Kos di Bandung Heran, Akses Jalan Ditembok Tetangga, 'di Sertifikat Jelas Jalan Umum'

Pemilik kos di Bandung keheranan dengan ulah tetangganya sendiri.

Akses jalan di depan kosan miliknya ditembok oleh tetangga.

Diketahui dari sertifikat, lokasi yang ditembok itu disebut sebagai jalan umum.

Baca juga: VIRAL Video Jalan Perumahan Ditutup Pemilik Tanah, Awalnya Hanya Pasang Batu Lama-lama Ditembok

Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya.

Selain itu akses jalan atau gang menuju kosan tersebut ditutup gerbang, yang mana pemilik kosan tersebut tak diberi kuncinya. Sehingga tak ada akses untuk menuju kosan tersebut.

Pemilik kosan tersebut, sampai melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejadian itu. Hingga putusannya, benteng dan gerbang harus dirobohkan.

Walau demikian tetangga pemilik kos tersebut tak menghiraukan putusan pengadilan, benteng masih berdiri dan gerbang masih dikuasainya.

Kini akses keluar masuk kosan tersebut, melalui belakang atau dapur, dan melewati kosan yang ada di belakangnya. 

Kondisi kos di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang akses jalannya ditutup tetangganya, Jumat (25/8/2023).
Kondisi kos di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang akses jalannya ditutup tetangganya, Jumat (25/8/2023). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

Untungnya pemilik kosan yang ada di belakang kosan yang pintunya dibenteng, baik hati membolehkan dan memberi akses untuk keluar masuk.

Indra Vicaya anak dari pemilik kos yang pintunya dibenteng (42), awalnya kami membeli tempat ini dengan kondisi ada jalannya ada aksesnya.

"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya bu Naswati," kata Indra, di kosan milik ibunya, Kamis (24/8/2023).

Indra mengatakan, sedangkan di sertifikat, itu sudah jelas, bahwa ini  jalan umum atau gang. 

"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," kata Indra.

Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih, sekitar dua tahun. 

"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.

Indra mengatakan, poin gugatannya, itu pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, ketiga, mereka melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.

"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," kata dia.

Tapi, kata Indra, itu tidak dilakukan oleh mereka atau tetangganya itu. Hingga siang tadi, benteng yang menutupi di depan pintunya masih berdiri, hanya menyisakan di samping untuk melewatinya.

Tinggi benteng atau tembok tersebut sekitar 1,80 meter dengan lebar sekitar 4 meter, tepat menutupi bagian depan kosan.

Begitu juga gerbang di jalan akses menuju kosan atau gang, masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dan terkunci.

"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.

Baca juga: Penyebab Akses Rumah Lansia di Bekasi Ditutupi Tembok Hotel, Awalnya Gegara Penjualan Lahan: Diancam

Dengan adanya benteng dan gerbang tersebut, Indra mengatakan, tentu terdapat dampak bagi kosannya.

"Dampaknya kost-kostan kami kosong. Gak ada yang mau mengisi, karena kan jalannya tidak ada," tuturnya.

Jadi kata Indra, pihaknya, sangat dirugikan karena pihaknya juga usaha.

"Ada 18 kamar di sini, hanya ada satu dua kamar yang terisi, itupun dari mahasiswa yang sudah lama. Kalau yang baru-baru, sudah jelas gak mau masuk karena gak ada akses jalannya," kata dia.

Untuk akses kata Indra, kini muter lewat belakang yang harusnya itu dapur, jadi  jalannya sempit.

"Dan yang dilewati, itu milik dari tetangga belakang. Jadi kita ngikut jalan orang lain," ujar dia.

Saat ditanya apakah sebelumny ada masalah dengan yang bersangkutan, Indra mengatakan, sebenarnya tak ada masalah. 

Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya.
Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya. (Tribun Jabar/ Lutfi AM)

"Cuma mereka hanya mengakui jalan ini saja, sedangkan ini kan sudah kami beli, kalau tempat sudah kita beli tentunya kan ada akses jalan. Kami sebagai pembeli, mana mau beli tempat tinggal, ataupun apa tanpa akses jalan, pasti gak akan ada yang mau," kata dia.

Indra berharap, tembok bisa dibuka kembali hingga bisa beraktivitas normal seperti sedia kala dan  bisa berhubungan bertetangga dengan baik. 

"Kemudian memposisikan jalan ini, sebagai jalan umum, sesuai yang ada di sertifikat," ucapnya.

Kata Pak RW

Ketua RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses kosan tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung, masalah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan. 

"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses kosan tersebut, Jumat (25/8/2023).

Rahmat mengatakan, informasi dari tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.

"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak ibu waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat. 

Rahmat mengatakan,  rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada. 

"Cuma kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.

Rahmat mengatakan, kini kondisi jalan atau benteng itu masih belum ada pembongkaran. 

"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.

Intinya kata Rahmat, dalam persidangan dimenangkan penggugat, dan tergugat harus membongkar benteng dan membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat. (Tribun Jatim)

Diolah dari artikel di Tribun Jatim

Tags:
Umar AbdullahFloridaLi Xuming
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved