Breaking News:

Berita Viral

Pemilik Kos di Bandung Heran, Akses Jalan Ditembok Tetangga, 'di Sertifikat Jelas Jalan Umum'

Akses jalan di depan sebuah indekos di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung ditembok dan dipasangi gerbang

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemilik kos di Bandung keheranan dengan ulah tetangganya sendiri.

Akses jalan di depan kosan miliknya ditembok oleh tetangga.

Diketahui dari sertifikat, lokasi yang ditembok itu disebut sebagai jalan umum.

Baca juga: VIRAL Video Jalan Perumahan Ditutup Pemilik Tanah, Awalnya Hanya Pasang Batu Lama-lama Ditembok

Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya.

Selain itu akses jalan atau gang menuju kosan tersebut ditutup gerbang, yang mana pemilik kosan tersebut tak diberi kuncinya. Sehingga tak ada akses untuk menuju kosan tersebut.

Pemilik kosan tersebut, sampai melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejadian itu. Hingga putusannya, benteng dan gerbang harus dirobohkan.

Walau demikian tetangga pemilik kos tersebut tak menghiraukan putusan pengadilan, benteng masih berdiri dan gerbang masih dikuasainya.

Kini akses keluar masuk kosan tersebut, melalui belakang atau dapur, dan melewati kosan yang ada di belakangnya. 

Kondisi kos di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang akses jalannya ditutup tetangganya, Jumat (25/8/2023).
Kondisi kos di Kampung Sukabirus, RT 06, RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang akses jalannya ditutup tetangganya, Jumat (25/8/2023). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

Untungnya pemilik kosan yang ada di belakang kosan yang pintunya dibenteng, baik hati membolehkan dan memberi akses untuk keluar masuk.

Indra Vicaya anak dari pemilik kos yang pintunya dibenteng (42), awalnya kami membeli tempat ini dengan kondisi ada jalannya ada aksesnya.

"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya bu Naswati," kata Indra, di kosan milik ibunya, Kamis (24/8/2023).

Indra mengatakan, sedangkan di sertifikat, itu sudah jelas, bahwa ini  jalan umum atau gang. 

"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," kata Indra.

Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih, sekitar dua tahun. 

"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita viral hari iniBandungtetangga
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved