Breaking News:

Berita Kriminal

GADIS Pengamen Ditangkap Polisi di Bogor, Nekat Beralih Jualan Obat Keras, 'Desakan Ekonomi'

Seorang perempuan muda diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena menjual obat-obatan keras.

TribunJogja/ist
Ilustrasi obat-obatan terlarang. Seorang perempuan muda diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena menjual obat-obatan keras. 

TRIBUNTRENDS.COM - Karena himpitan ekonomi, pengamen perempuan di Bogor ini alih profesi.

Bukan ke arah positif, pengamen ini malah nekat berjualan obat-obatan keras.

Alhasil pengamen wanita ini harus berurusan dengan polisi.

Baca juga: INNALILLAHI Pengamen di Grobogan Tewas, Digigit Ular Kobra Peliharaannya, Saat Atraksi

Seorang perempuan muda diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena menjual obat-obatan keras.

Tersangka ini merupakan satu-satunya tersangka wanita yang terjaring operasi Satnarkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Bogor.

Ilustrasi barang bukti kasus sediaan farmasi atau peredaran obat-obatan keras yang disita Polisi.
Ilustrasi barang bukti kasus sediaan farmasi atau peredaran obat-obatan keras yang disita Polisi. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial Y, usianya 20-an, belum menikah," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Ilham menjelaskan bahwa Tersangka Y ini diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sediaan farmasi atau obat keras.

Tersangka ini sebelum mejad penjual obat keras ternyata merupakan seorang pengamen.

Diduga karena faktor ekonomi, Y kemudian beralih menjadi penjual obat keras dengan menjualnya sendiri.

"Awalnya dia mengamen, kemudian karena desakan atau faktor ekonomi kemudian ada temannya juga yang mengajak, akhirnya dia ikut mengedarkan terkait sediaan farmasi tersebut," kata AKP Muhammad Ilham.

Diketahui, Tersangka Y ini merupakan salah satu dari 21 tersangka yang ditangkap dalam 14 perkara yang diungkap Satnarkoba Polres Bogor selama dua pekan terakhir oleh

"Diantaranya ialah 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Emak-emak Geruduk Markas Judi, Dulu Gerebek Basecamp Narkoba, Kapolres Binjai Sindir Anak Buah: Malu

Ilustrasi psikotropika atau obat-obatan terlarang
Ilustrasi psikotropika atau obat-obatan terlarang (TribunJatim/ist)

Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi 11.601 butir dan psikotropika 77 butir.

Para tersangka peredaran gelap narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.

Sementara bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 nomor 36 tahun 2009 UU RI tentang kesehatan serta pasal 59 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
pengamenpolisiBogorberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved