Breaking News:

Berita Kriminal

INNALILLAHI Joki Cilik Tewas, Jatuh dari Kuda Tunggangan, 'Latihan Persiapan Lomba di Bima'

Seorang joki cilik tewas usai terjatuh dari punggung kuda saat latihan di arena pacuan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat

Kompas.com/Junaidin
Suasana rumah AB (12), joki cilik yang tewas usai terjatuh dari punggung kuda, Minggu (13/8/2023). 

"Selesai menggunakan narkotika tersebut korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya," kata Adhi saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Tak Sengaja Ditendang, 2 Napi Narkoba di Kalsel Adu Pukul, 1 Tewas, Dianiaya Pakai Senjata Rakitan

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Aro/Grid Oto)

Korban pun terus-terusan berteriak.

Puncaknya yakni ketika korban menyembunyikan kunci kosan itu.

Hal itu membuat teman dan pacar korban pun menjadi emosi.

Apalagi mereka juga dalam kondisi pengaruh sabu.

"Kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," kata Adhi.

Karena korban semakin paranoid dan membuat rekan-rekannya kian marah, ketiga orang itu menganiaya korban secara bergantian.

"Hasil interogasinya, tersangka HN mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, menginjak kepala dan perut korban masing-masing sebanyak satu kali.

Kemudian tersangka FD memukul bagian muka sebanyak muka sebanyak tiga kali," papar Adhi.

Sedangkan kekasih korban saat itu juga ikut memegang pundak dan memukul kepala satu kali.

Usai dikeroyok, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar dari kosan.

Baca juga: Polisi di Sulbar Punya Istri Simpanan, Dibongkar Istri Sah, Sudah Dipecat karena Kasus Narkoba?

Momen tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar kosan.

Namun karena saat itu masih dini hari, barulah pada pagi harinya ada warga yang melihat korban tergeletak.

Saat itu, korban disebut masih bernafas meski kondisinya lemah dan banyak luka di sekujur tubuhnya.

"Dari yang menemukan mayat pertama bahwa memang pukul 07.00 itu sempat ditemukan dan masih bernafas selanjutnya dari saksi tersebut memanggil pihak puskesmas, tapi ketika mau ditangani, korban meninggal dunia," ujar Adhi.

Atas perbuatannya, SR dan kedua teman nakalnya itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Dua tersangka yang pria ini residivis kasus pencurian dan jambret," kata Adhi.

(Kompas.com, TribunJakarta.com/ Elga Hikari Putra)

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunJakarta.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari initewasBima
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved