Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
SOSOK Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Jejak Karirnya
Inilah sosok Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang putuskan Ferdy Sambo lolos hukuman mati. Bagaimana sepak terjangnya?
Editor: Suli Hanna
Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua PN Sumedang, mantan Sekretaris Umum IKAHI ini kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.
Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005.
Selanjutnya Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN. Tangerang di tahun 2005.
Selanjutnya sejak Tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.
Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi:
Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: TIDAK JADI Vonis Mati! Hukuman Ferdy Sambo Berubah Menjadi Penjara Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.
Sumber: Tribun Sumsel
Jokowi Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Tak Bisa Berbuat Banyak : Hormati Keputusan yang Ada |
![]() |
---|
SINDIRAN Fikri Anak Freddy Budiman, Sambo Lolos Hukuman Mati: Lebih Suci Membunuh Dibanding Narkoba |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Vonis Istri 'Didiskon' MA, Pengacara Brigadir J Tersangka Kasus Lain |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi CS Dapat Diskon, Kamaruddin: Ada Pasukan Amplop |
![]() |
---|
SOSOK Desnayeti Hakim Agung yang Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Karier Moncer, Ini Sepak Terjangnya |
![]() |
---|