Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Jokowi Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Tak Bisa Berbuat Banyak : Hormati Keputusan yang Ada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal hukuman Ferdy Sambo yang berubah menjadi penjara seumur hidup. Minta hormati keputusan Mahkamah Agung

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Kompas.com
Presiden Jokowi buka suara soal Ferdy Sambo lolos hukuman mati. 

TRIBUNTRENDS.COM - Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). 

Suami Putri Candrawathi itu awalnya divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati, namun kini hukuman itu berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tentu hal ini membuat banyak pihak kecewa, termasuk keluarga dari mendiang Brigadir J.

Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut buka suara soal hukuman Ferdy Sambo yang berubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Fikri Budiman Anak Freddy Budiman Tanggapi Anulir Vonis Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang dari Narkoba

Presiden Jokowi dan Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM, 3 Sep 2022
Presiden Jokowi buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis Ferdy Sambo. (YouTube Sekretariat Presiden)

Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis Ferdy Sambo.

Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Untuk diketahui, MA menyunat hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam kasasi, Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri hukumannya didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Demikian juga, hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Lalu, hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E juga diketahui tidak mengakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiFerdy Sambohukuman matiPutri CandrawathiMahkamah AgungBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved