Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Reaksi Rosti Ibu Brigadir J, Tak Terima Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati : Kami Sangat Kecewa

Terungkap reaksi Rosti Simanjuntak, Ibu dari Brigadir J saat tahu Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, mengaku terkejut dan sedih.

Editor: jonisetiawan
Kolase YouTube via TribunnewsBogor.com
Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J tak terima Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. 

Bimbingan yang wajib diikuti oleh Richard Eliezer itu akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung
Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung (Kolase/Tribunnews)

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya Disebut akan Bebas Murni pada Januari 2024

Sebelumnya diberitakan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rika sebelum akhirnya mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Rika, Kamis (8/6/2023) lalu.

Sebagai informasi, untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung 9MA).

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawahi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Bharada E akan menjalani sidang kode etik
Bharada E akan menjalani sidang kode etik (Kolase Tribunnews)

Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo ersebut.

Sementara itu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: CURHAT Bharada E Kini Punya Banyak Fans, Icad Syok Digeruduk saat Sidang: Saya Gak Nyangka, Kaget

Vonis Ferdy Sambo CS Disunat

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Rosti SimanjuntakFerdy SamboPutri Candrawathihukuman matiBharada E
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved