Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Kecewa, Bagai Tersambar Petir: Ternyata Cuma Senyap

Kekecewaan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, soal lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kekecewaan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, soal lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."

"Tidak ada awan, tidak ada angin, ada petir bahwa Ferdy Sambo sudah dikurangi hukumannya," tandasnya.

Baca juga: Pahit Reza Adik Brigadir J Kecewa Sambo Lolos Hukuman Mati: Haruskah Abangku Bangkit dari Kubur?

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati (TribunTrends Kolase)

Kekecewaan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kekecewaan juga dirasakan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mewakilkan kekecewaan keluarga terkhusus atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 10 tahun penjara.

"Tanggapannya begini untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," sambungnya.

Dia menyebut, Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut. 

Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.

"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.

Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa.

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

'Pahit' Reza Adik Brigadir J Kecewa Sambo Lolos Hukuman Mati: Haruskah Abangku Bangkit dari Kubur?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JSamuel Hutabarat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved