Berita Kriminal
SYOK Gadis di Bantul Tiba-tiba Dicium Pemuda Tongkrongan, Sempat Diancam Pelaku 'Masuk Kamar Kos'
Masuk kamar seorang perempuan, seorang pemuda di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta dilaporkan ke polisi.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Tiba-tiba mencium perempuan, pemuda tongkrongan di Bantul dilaporkan ke polisi.
Gadis yang menjadi korban juga mengaku sempat diancam pelaku.
Insiden ini terjadi di Keluaran Argodadi, Sedayu, Bantul.
Baca juga: MODUS Tukar Gambar Asusila, Predator Anak di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Bongkar Trik Pelaku
Masuk kamar seorang perempuan, seorang pemuda di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta dilaporkan ke polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, kasus ini bermula laporan REP (18) perempuan asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, karena F (30) warga Kapanewon Sedayu, Bantul, masuk ke kamarnya.
Bahkan terlapor sempat mencium REP. Kasus ini bermula saat korban keluar dari kos untuk bertemu temannya pukul 01.30 WIB.

Saat itu, sejumlah pemuda tengah nongkrong di depan salah satu perusahaan yang ada di Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul.
Korban saat itu diajak nongkrong dan minum minuman keras.
"Saat itu korban diancam kalau tidak mau ikut nongkrong akan dilaporkan ibu kos dan kepala dusun," katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (7/8/2023)
Jeffry mengatakan, korban akhirnya menuruti permintaan F dan kawan-kawannya. Setelah selesai, korban pulang ke kos karena pusing.
REP kemudian tidur dan lupa mengunci pintu kamar kosnya. Situasi tersebut ternyata diketahui F yang diduga mengikuti korban sampai ke kosan korban.
Baca juga: BIKIN Geram, WNA Lakukan Hubungan Asusila di Pantai Bali, Kini Diburu Polisi, Wajib Bapak Cari!

"Pelaku masuk kamar lalu mencium bibir korban. Karena kaget, korban terbangun lalu mendorong pelaku untuk menjauh," kata dia.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu. REP merasa diperlakukan tidak senonoh, dan korban tidak mengenal pelaku.
"Sudah ada LP (laporannya) dan diproses lebih lanjut," kata dia.
Jeffry mengatakan, jika terbukti F bisa disangka pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat bergaul.
MODUS Tukar Gambar Asusila, Predator Anak di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Bongkar Trik Pelaku
Seorang pria di Pangkalpinang ditangkap polisi karena mengirim gambar asusila ke seorang bocah.
Pria tersebut mengelabui korban dengan memasang foto profil pria tampan.
Polisi pun mengungkapkan trik pelaku agar korban terjebak.
Baca juga: BIKIN Geram, WNA Lakukan Hubungan Asusila di Pantai Bali, Kini Diburu Polisi, Wajib Bapak Cari!
Seorang buruh harian lepas berinisial SE (35) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi terkait konten pornografi melibatkan anak di bawah umur.
Pelaku mengelabui korban dengan tampilan foto profil berupa laki-laki berwajah tampan.
"Konten pornografi dengan aplikasi WhatsApp melibatkan anak perempuan 8 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Rabu (2/8/2023).

Evry menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orangtua korban.
Ketika itu orangtua korban memeriksa ponsel yang biasa digunakan anaknya.
Di situ terlihat sejumlah panggilan keluar yang tidak terjawab.
"Ditemukan gambar tidak senonoh dan gambar pelaku onani pada ponsel korban yang sebagian sudah dihapus," ujar Evry.
Modus pelaku yakni memengaruhi anak untuk bertukar gambar dan konten asusila.
Pelaku yang menggunakan foto profil orang lain, mengirim gambar dan juga meminta gambar pada korbannya.
Dari penyelidikan sementara diketahui, ada tiga anak yang sempat terhubung melalui pesan aplikasi dengan pelaku.
Baca juga: TERLILIT Utang, Alasan Popo Barbie Buat Video Asusila dengan Manekin, Banyak Cicilan Cari Viewers

"Pelaku ini sempat menghindar dan tidak merespons komunikasi dengan korbannya.
Sehingga anak-anak ini penasaran dan menghubungi pelaku berulang kali," ujar Evry.
Pelaku sendiri mendapatkan nomor kontak korban karena pernah bertandang ke rumah keluarga korban yang ternyaata masih berhubungan kerabat.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|