Berita Viral
FAKTA BARU Tertembaknya Bripda Ignatius, Bripda IMS Pakai Pistol Rakitan, Terancam Hukuman Mati
Senjata api yang dipakai Brida IMS dalam insiden tertembaknya Bripda Ignatius merupakan pistol rakitan ilegal. Ia pun terancam hukuman mati.
Editor: Febriana Nur Insani
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.
"Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).
Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripka IG, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Terbaru, diketahui jika Bripda IMS yang memegang senjata tersebut tengah berada di bawah pengaruh alkohol saat penembakan tersebut terjadi.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ucap Aswin.
Adapun tembakan tersebut mengenai bagian belakang telinga korban dari sebelah kanan dan menembus ke sebelah kiri.
Baca juga: Ayah Sebut Bripda Ignatius Didatangi 3 Senior Mabuk sebelum Tertembak, Kini Cuma 2 yang Ditahan
Dua Polisi Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena tertembak senjata api (senpi).
"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli. Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Adapun Bripda IMS menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.
Sebelumnya, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Sumber: Tribunnews.com
| Drama Parlemen: Rahayu Saraswati Ditolak Mengundurkan Diri oleh MKD, Terungkap Ini Alasannya! |
|
|---|
| Benarkah Kerusuhan Massal Kasus Ahmad Sahroni Cs Hanya Pion dalam Permainan Besar Disinformasi? |
|
|---|
| Viral Istri Pamer Uang Gepokan, Kades Rusli Ikut Tersorot, Ternyata Kelola Tambang Sejak 1985 |
|
|---|
| 5 Fakta Kades Rengasjajar Rusli, Kelola Banyak Usaha Tambang hingga Istri Viral Pamer Uang Gepokan |
|
|---|
| Tutorial Gampang Edit Foto Pasangan Bak Liburan di Danau Toba, Pakai Prompt Gemini AI Ini |
|
|---|