Breaking News:

Berita Viral

FAKTA BARU Tertembaknya Bripda Ignatius, Bripda IMS Pakai Pistol Rakitan, Terancam Hukuman Mati

Senjata api yang dipakai Brida IMS dalam insiden tertembaknya Bripda Ignatius merupakan pistol rakitan ilegal. Ia pun terancam hukuman mati.

Kolase TribunBengkulu.com dan Facebook Asto Ambrosio
Bripda IMS memakai pistol rakitan dalam insiden tertembaknya Bripda Ignatius 

TRIBUNTRENDS.COM - Fakta baru muncul terkait kasus tertembaknya Anggota Densus 88, Bripda Ignatius oleh dua seniornya.

Polisi menyebut senjata api yang digunakan oleh pelaku yakni Brida IMS merupakan pistol rakitan ilegal.

Bripda IMS pun terancam hukuman mati.

Polri mengungkap fakta baru terkait kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh rekannya Bripda IMS dan Bripka IG.

Terungkap ternyata senjata yang dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius merupakan pistol rakitan ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika senjata milik tersangka Bripka IG itu sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.

Baca juga: Bripda Ignatius Tewas Tertembak, Ayah Bakal Terapkan Hukum Adat Pati Nyawa: Kami Bangsa Dayak

Bripda Ignatius Dwi Frisco tewas tertembak senior
Bripda Ignatius Dwi Frisco tewas tertembak senior (Kolase Tribun Trends/Instagram @kamidayakkalbar)

"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Saat ini, kedua anggota Densus 88 tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dan juga dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etik dan disiplin oleh Propam Polri.

Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Putranya Didatangi 3 Senior, Ayah Bripda Ignatius Duga Bisnis Senjata Api: Anak Saya Mungkin Nolak

Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniBripda Ignatius Dwi FriscoDensus 88polisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved