Breaking News:

Kasus Dokter Gadungan Terungkap, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Sosok Jeni Rahmadial Fitri kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal.

Tayang:
Tribunnews Bogor/kolase Istimewa
KASUS KLINIK ILEGAL - Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia Riau 2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait dugaan praktik medis ilegal di klinik kecantikan yang dikelolanya, setelah sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen. 

TRIBUNTRENDS.COM -- Sosok Jeni Rahmadial Fitri kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal. Mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024 tersebut diduga menjalankan layanan kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis yang sesuai.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menemukan bukti kuat terkait aktivitas klinik kecantikan tanpa izin yang dikelola oleh Jeni. Ia diketahui menjalankan praktik di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Pekanbaru.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Jeni diduga melakukan berbagai tindakan estetika seperti facelift dan perawatan alis tanpa kompetensi sebagai tenaga medis. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengalaman pasien berinisial NS yang menjalani prosedur pada 4 Juli 2025.

Usai menjalani perawatan, korban tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Sebaliknya, kondisi kesehatan korban justru memburuk dengan munculnya luka serius.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan dampak yang dialami korban cukup berat.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” terangnya.

Tak hanya itu, akibat tindakan tersebut, korban disebut mengalami cacat permanen. Luka di bagian kulit kepala membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali, sementara bekas luka memanjang juga terlihat di area alis.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ujar Ade Kuncoro.

KASUS KLINIK ILEGAL - Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia Riau 2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait dugaan praktik medis ilegal di klinik kecantikan yang dikelolanya, setelah sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
KASUS KLINIK ILEGAL - Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia Riau 2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait dugaan praktik medis ilegal di klinik kecantikan yang dikelolanya, setelah sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen. (Tribun Trends/KOMPAS.COM/IDON))

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dari praktik ini tidak hanya satu orang. Setidaknya terdapat 15 wanita yang diduga mengalami dampak buruk akibat tindakan medis ilegal tersebut.

Jeni diketahui telah menjalankan praktik kecantikan ini sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang ia kelola menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif yang cukup tinggi, bahkan mencapai Rp16 juta per prosedur.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa selama ini Jeni diduga mengaku sebagai dokter untuk meyakinkan para pasien.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” tegas Ade Kuncoro.

Baca juga: Mantan Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Jadi Dokter Gadungan dan Korban Alami Cacat

Sebelum diamankan, Jeni sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hingga akhirnya, ia ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sebelum tersandung kasus hukum, Jeni dikenal sebagai figur publik yang aktif di dunia modeling dan kontes kecantikan. Ia juga disebut pernah terlibat dalam kegiatan sosial, termasuk edukasi pengelolaan sampah melalui komunitas lingkungan.

Namun, imbas dari kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandangnya.

Dalam pernyataan resminya, yayasan menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar.

Kasus ini kini masih dalam proses hukum di Polda Riau. Pihak berwenang terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengusut lebih lanjut praktik ilegal yang dilakukan oleh tersangka. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor/tsaniyah faidah)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
dokter gadunganPuteri IndonesiaRiauJeni Rahmadial Fitri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved