Berita Kriminal
ADA Tes Urine Dadakan, 2 Polisi di lampung Sempat Diamankan, Diduga Pakai Narkoba 'Hasilnya Negatif'
Sebanyak dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur sempat diamankan saat Pengamanan Internal Kepolisian Lampung menggelar tes urine dadakan
Editor: Nafis Abdulhakim
Polisi mengatakan, pelaku bukan ASN dan hanya pecandu atau pengguna.
Baca juga: Tahu Remaja Ceking Ini? Kini Jadi Aktor Kondang, Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Istri Setia Dampingi
Empat pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta ditangkap karena narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri mengatakan, penangkapan pegawai Pemkab Purwakarta terjadi pada Rabu (12/7/2023) malam.
"Ditangkap habis make (memakai narkoba).

Tidak ada BB (barang bukti). Jumat kita kirim ke BNNK Karawang untuk rehabilitasi," ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2023).
Budi mengatakan, mereka yang ditangkap bukan berstatus ASN dan merupakan pecandu atau pengguna, bukan pengedar narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang Tumiran juga membenarkan penangkapan itu.
"Betul. Jadi yang nangkap Polres Polres Purwakarta karena nggak ada BB (barang bukti) jadi dilimpahkan BNNK Karawang untuk rehab jalan," kata Tumiran melalui pesan singkat, Kamis (20/7/2023).
Tumiran menyebutkan ada lima orang yang ditangkap.
Empat merupakan pegawai honorer Pemkab Purwakarta dan seorang lainnya merupakan tukang parkir.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Purwakarta Wahyu Wibisono mengaku belum mengetahui duduk persoalan perihal kabar penangkapan pegawai terkait penyalahgunaan narkoba.
"Punten sampai saat ini saya belum mendapat laporan dari OPD (organisasi perangkat daerah) atasan dari yang bersangkutan Sehingga duduk permasalahanya belum jelas," kata Wibie, sapaan Wahyu Wibisono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Akan tetapi, kata Wibie, jika terbukti melakukan pelanggaran, Pemkab Purwakarta akan memberi sanksi secara tegas. Apalagi jika berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kewajiban dan larangan ASN tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksi atau teguran ASN atau P3K yang indisipliner ada di ranah kami.
Sedangkan bagi mereka yang THL (tenaga honorer lepas) kewenanganya ada di pimpinan OPD masing - masing. Tapi jelas bahwa penggunaan narkoba merupakan pelanggaran berat," kata Wibie.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|