Breaking News:

Berita Viral

Polisi Bantah Bebaskan Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ungkap Alasan Tak Ditahan

Alasan suami pelaku KDRT terhadap istri yang sedang hamil 4 bulan di Serpong,tak ditahan. Ipda Galih bantah bebaskan pelaku KDRT.

Editor: jonisetiawan
Tribun Jakarta
Ipda Galih bantah bebaskan pelaku KDRT terhadap istri yang sedang hamil 4 bulan di Serpong, Tangsel. 

Meski tidak menahan BD, Siswanto menyampaikan bahwa Polres Tangsel tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

"Untuk sementara kami tidak tahan ya, statusnya tetap tersangka.

Proses hukum itu tetap berjalan," katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu, (16/7/2023).

"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati.

Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ujar Siswanto.

Terkait alasan Polres Metro Tangsel tidak menahan BD, Siswanto menjelaskan definisi luka berat mengacu pada Pasal 90 KUHP.

Ada beberapa kategori luka berat yang dimuat dalam ketentuan tersebut, di antaranya:

Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
Kehilangan salah satu panca indera.
Mendapat cacat berat.
Menderita sakit lumpuh.
Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Siswanto menjelaskan, pihaknya belum memberlakukan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.

"Nah, ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP.

Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," jelasnya.

Alih-alih meminta maaf, BD yang diketahui bernama Budyanto Jauhari justru kembali mengancam sang istri.

Bahkan ia tega mengirim pesan suara bernada ancaman pada sang istri.,

Hal ini diungkap oleh ayah mertuanya, Marjali.

Melansir dari Tribunjakarta.com, Jumat (14/7/2023) Budyanto Jauhari berucap akan menghabisi seluruh anggota keluarga TM satu persatu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
SerpongBudyantohamilaniayapolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved