Breaking News:

Berita Kriminal

INGIN Beli Narkoba, Pria di Sumbawa Nekat Mencuri, Gondol Elpiji dan Panel Surya 'Sudah Diamankan'

Pria di Sumbawa diduga mencuri tabung berisi elpiji dan panel surya di banyak lokasi di wilayah Kecamatan Lape untuk beli narkoba

TribunJambi/Istimewa
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Lape.

Pelaku berusia 28 tahun itu berhasil menggondol elpiji dan panel surya.

Ternyata hasil curiannya itu dijadikan modal untuk membeli narkoba.

Baca juga: ANTI Maling, Komputer Dikandang Besi Tebal Agar Tak Hilang, Cara Pakai Buat Melongo Dikunci

AJA (28), pria warga Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga mencuri tabung berisi elpiji dan panel surya di banyak lokasi di wilayah Kecamatan Lape. AJA diduga menggunakan uang hasil pencuriannya itu untuk membeli narkoba.

AJA ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Lape di rumahnya di Desa Lape pada Kamis (13/7/2023).

Kapolsek Lape Iptu Awaluddin membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian itu. Ia menyebut, penangkapan itu berawal dari laporan beberapa korban atas kehilangan barang-barang di rumahnya.

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

"Berdasarkan laporan dari para korban, kami kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan titik terang terkait terduga pelaku pencurian dan pemberatan," ungkap Awal.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga tong alat penyemprot, empat parang, lima tabung elpiji ukuran 3 kilogram, dan satu panel surya.

"Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti hasil curian akhirnya berhasil kami amankan," tegas Awal.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Iptu Awal, terduga pelaku melakukan pencurian untuk membeli narkoba.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Lape guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: TABRAK Kendaraan dan Warga, Pengemudi Mobil Putih di Sumut Ternyata Bandar Narkoba, Bawa 10 Kg Sabu

GELAR Pesta Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Utara Ditangkap bersama 3 Rekan, 'BB Dibuang di Sumur'

Seorang oknum polisi di Luwu Utara ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Oknum polisi tersebut digerebek tengah menggunakan sabu bersama tiga orang rekannya.

Saat penggerebekan, pelaku membuang barang bukti (BB) ke sebuah sumur.

Baca juga: TABRAK Kendaraan dan Warga, Pengemudi Mobil Putih di Sumut Ternyata Bandar Narkoba, Bawa 10 Kg Sabu

Seorang polisi bertugas di Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan Brigadir WA (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara atas dugaan menggunakan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muh Jayadi mengatakan, Brigadir WA diamankan pada Sabtu (1/7/2023) malam lalu sekitar pukul 01.00 WITA.

Saat itu, dia diduga berpesta sabu bersama 3 orang lainnya, yakni JA (42), BU (40), dan seorang ibu rumah tangga inisial WI (36) di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

"Kami telah mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan 4 orang di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Baebunta.

Oknum polisi ditangkap sedang konsumsi sabu di Luwu Timur
Oknum polisi ditangkap sedang konsumsi sabu di Luwu Utara (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com/Ist)

Satu di antaranya itu anggota polisi yakni Brigadir WA," kata Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/7/2023).

Menurut Jayadi, penangkapan para pelaku atas laporan warga jika di desa tersebut terdapat pesta narkoba yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota polisi, sehingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan.

"Saat anggota tiba, mereka sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu, karena saat kami datang mereka sempat membuang barang bukti di dalam sumur.

Kami amankan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram, alat isap, dan sebuah telepon genggam,” ucap Jayadi.

Baca juga: GEGARA Minuman Tetangga, Balita Ini Positif Narkoba, Susah Tidur, Kerap Ngoceh Kau Kasih Apa!

Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah mengkonsumsi sabu, sehingga digelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah di Polres Luwu Utara sementara masih dalam proses pemeriksaan.

Brigadir WA merupakan anggota dari Polsek Masamba, namun belum diketahui sejak kapan Brigadir WA mengonsumsi narkoba, setelah diperiksa Brigadir WA akan diproses Propam," ujar Jayadi.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, dalam rilisnya yang diterima, menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum polisi di wilayah hukumnya.

"Tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar, baik itu pengguna maupun pengedar.

Dari awal saya menjabat sudah saya tegaskan kepada seluruh anggota untuk tidak main main dengan narkoba," tutur Galih Indragiri.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

Galih Indragiri mengatakan oknum anggota polisi yang ditangkap konsumsi narkoba masih dalam proses pemeriksaan.

"Sementara masih proses oleh satres narkoba.

Jika memang terbukti oknum tersebut melakukan kesalahan makan akan dilakukan pemeriksaan kode etik," jelas Galih Indragiri.

TANGIS Ibu Penjual Gorengan, Dijebak Anak dari Bui, Kini Dituduh Jadi Kurir Narkoba: 'Santoso Tega!'

Seorang ibu penjual gorengan keliling dijebak anaknya yang berada di dalam penjara. Kini sang ibu dituduh jadi kurir narkoba.

Tak main-main akibat perbuatan sang anak, seorang ibu bernama Asfiyatun (60) kini dituntut hukuman penjara lima hingga 20 tahun.

Mendengar tuntutan tersebut, tangis Asfiyatun pun pecah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(10/5/2023).

Warga Jalan Wonokusumo Kidul, kelurahan Pegirikan, kecamatan Semampir, Surabaya itu kecewa karena dijebak anaknya, Santoso.

Baca juga: Diculik Mantan, Gadis Bandung Disetubuhi Lalu Ditinggalkan di Lapangan, Pelaku Konsumsi Narkoba

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak mengetahui apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

Diketahui, tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang pada awal Januari 2023 lalu.

Santoso kemudian menjadikan rumah orangtuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Santoso baru memberitahu ibunya mengenai isi paket asal Lampung itu sebenarnya adalah ganja.

Baca juga: TEGANYA Ibu Jual Anak Demi Narkoba, Korban Dirudapaksa dan Dibunuh Pengedar sebagai Ganti 30 Kokain

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah anggota polisi pun mendatangi rumah Asyifatun

Asfiyatun pun diborgol dan digelandang ke kantor polisi.

Perempuan berhijab itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman minimal yang dapat diterima adalah penjara selama 5-20 tahun.

Dikutip dari Tribun Mataraman, saudara terdakwa, Syafi'i sangat yakin Asfiyatun selama ini hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

Asfiyatun menangis saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/5/2023)
Asfiyatun menangis saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/5/2023) (Tribunnews.com)

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya.

Nasib Asfiyatun Mirip Parida Ariani, Dijebak Anak Bawa Jus Berisi Narkoba

Melansir dari Kompas.com, Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengaku dijebak anaknya sendiri, BS.

Oleh BS, sang ibu diminta untuk mengantarkan jus alpukat ke lapas. Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hari itu, Parida didatangi seorang laki-laki yang berinisial R.

Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua

Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang.

R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.

R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).

Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.

Setelah memberikan jus alpukat, R langsung pergi.

Dengan membawa jus titipan R, Parida dan suaminya pergi mengunjungi anaknya di lapas.

Mereka pun kemudian menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian serta makanan termasuk jus yang dititipkan R kepada petugas lapas.

Setelah itu Parida dan suaminya pulang ke rumah.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Parida dan suaminya diminta petugas untuk datang kembali ke lapas.

Saat mereka datang, sudah ada anggota Polsek Kota Pinang di lapas.

Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Parida kemudian ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS, anak kandung Parida di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.

Dilepaskan dan jadi saksi

Sementara itu di hadapan polisi, Parida berurai air mata karena tak menyangka anak kandungnya, BS yang merupakan anak ketiga dan empat bersaudara tega berbuat hal semacam itu kepadanya.

Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia pun dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu," kata dia.

Sementara itu BS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini polisi mengejar pelaku R.

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," tamba Martualesi. (*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan WartaKotalive.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sumbawanarkobamencuriberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved