Breaking News:

Berita Viral

Pungli Gaya Baru Pegawai Desa di Bandung: Tolak Bayar Rp 1 Juta, Bisa Diganti dengan Hubungan Badan

Viral dugaan pungli oknum pegawai Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, jika tak ingin bayar harus mau berhubungan badan.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/shutterstock
Ilustrasi uang pungli - Warga kesal adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, jika tak ingin bayar harus mau berhubungan badan dengan pelaku. 

Upaya pungli diduga terjadi saat petugas mengambil KIR di ruang penindakan. Petugas menarik uang agar kendaraan angkutan barang tak ditilang.

Saat petugas Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet truk, personel dimintai uang Rp 30.000 yang kemudian langsung dimasukkan ke laci meja.

Berdasarkan informasi dari Polda Bali, uang pungli yang terkumpul akan diserahkan pada komandan regu.

Semua uang yang terkumpul itu diduga dibagikan oleh komandan regu setelah sif penugasan berakhir.

Nominal pembagiannya tergantung dari komandan regu.

Dalami keterlibatan pihak lain

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, saat memimpin rilis penangkapan dua orang pegawai Kemenhub, inisial IGPN (44), dan IBRS (47), dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, saat memimpin rilis penangkapan dua orang pegawai Kemenhub, inisial IGPN (44), dan IBRS (47), dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Baca juga: Dikepung 12 Orang Curhat Guru Muda Viral, Mundur dari ASN karena Diintimidasi setelah Lapor Pungli

Polisi selanjutnya menangkap IGPN yakni seorang PNS dan pegawai kontrak berinisial IBRS, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 03.45 Wita. Adapun besaran uang yang disita dari laci meja sebanyak Rp 7.228.000.

Kedua pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Bali masih mendalami adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mengenai sejak kapan pungli tersebut dilakukan.

"Sedang dalam pendalaman. Yang bersangkutan belum cukup setahun (bertugas di Kantor UPPKB Cekik). Tadi malam baru gelar perkara. Saat ini baru kedua orang ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain," kata dia. 

(*)

Artikel ini diolah dari TribunJabar 

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
pungliBandunghubungan badanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved