Berita Viral
Pungli Gaya Baru Pegawai Desa di Bandung: Tolak Bayar Rp 1 Juta, Bisa Diganti dengan Hubungan Badan
Viral dugaan pungli oknum pegawai Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, jika tak ingin bayar harus mau berhubungan badan.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pungutan liar atau pungli tak pernah ada habisnya, seiring berjalannya waktu, banyak aksi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan gaya baru.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Oknum perangkat desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial R dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Tindakan pungli itu membuat geram warga di desa tersebut.
Sebab, pungli itu dilakukan oknum perangkat desa yang seharusnya memberikan pelayanan maksimal tanpa harus meminta imbalan apapun.
Parahnya, oknum perangkat desa itu memberikan penawaran yang tak masuk akal kepada warganya.
Jika korban tak ingin memberikan uang, maka korban bisa membayarnya dengan berhubungan badan.
Baca juga: Kisah Husein Mundur dari Guru ASN Pangandaran, Ungkap Dugaan Pungli, Ridwan Kamil & Susi Cari Solusi
Kejadian itu dialami oleh seorang wanita berinisial SR.
Kejadian tersebut berawal saat SR pergi ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus beberapa dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, dan KTP.
Ketika berada di kantor desa, SR ditemui oleh R.
Usai mengetahui maksud dan tujuan SR, R langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta.
Lalu, SR ditawari berhubungan badan dengan R jika tidak mau membayar.
Reaksi warga
Sementara itu, kasus pungli gaya baru yang ada di Desa Banyusari rupanya sudah tersebar luas.
Warga setempat kecewa dengan kasus yang memalukan karena mencoreng nama baik desa.
"Jika memang terjadi, ini sangat memalukan, dan merusak nama daerah," kata Dani dikutip TribunTrends.com dari TribunJabar.id, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, Dani mengatakan, jika terbukti melakukan hal tersebut, yang bersangkutan harus ditindak tegas dan copot dari jabatannya.
"Ya harus ditangani dan ditindak tegas saja, sesuai hukum yang ada," kata Dani.
Begitu juga dengan warga lainnya, Rahmat (54), jika memang dugaan tersebut benar, tentu sangat menyayangkan dan itu sangat tidak pantas.
"Jadi kalau dugaan tersebut benar, sangat tak pantas, dan harus ditindak dengan tegas, supaya kejadian seperti itu tak terulang lagi," ucapnya.
Baca juga: SIAPA Husein? Guru Muda di Pangandaran Viral Laporkan Pungli, Sempat Diintimidasi, Kini Pilih Mundur
Dilaporkan ke polisi
Atas kejadian yang membuat gaduh, kabarnya oknum perangkat desa itu telah dilaporkan ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan pungli, hingga ajakan berhubungan badan, saat warga akan membuat akta kelahiran, KK, dan KTP.
"Kini itu masih dalam penyelidikan," ujar Oliestha, saat dikonfirmasi Tribun Jabar, Rabu (21/6/2023).
Oliestha belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
"Kini masih dalam tahap mengundang saksi-saksi," kata Oliestha.
Ia mengaku akan kembali menginformasikan jika sudah ada perkembangan dalam kasus pungli hingga ajakan berhubungan badan ini.
"Nanti apabila ada perkembangan, saya kabari kembali," ucapnya.
Kasus Lain: 2 Pegawai Kemenhub Ditangkap Polisi, Lakukan Pungli di Jembatan Timbang Bali
Dua oknum pegawai Kemenhub ditangkap polisi karena melakukan pungli di jembatan timbang di Bali.
Aksi oknum pegawai Kemenhub ini terbongkar setelah polisi menyamar menjadi kernet truk.
Alhasil dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023), uang Rp 7,2 juta jadi barang bukti.
Baca juga: Saya Buktikan! Aipda HR Coret Sarang Pungli di Dinding Polres Luwu, Terkuak Kondisi Kejiwaan
Aksi polisi yang berpura-pura menjadi kernet truk Fuso berujung terbongkarnya dugaan pungli yang dilakukan oleh dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana Bali.
Sebanyak dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023) di jembatan timbang setempat dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 7,2 juta.
Mereka ialah IGPN (44) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak berinisial IBRS.
Pungutan sampai Rp 200.000
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombes Pol Arif Prapto Santoso menjelaskan, sasaran pungli adalah sopir-sopir truk yang membawa barang melebihi kewajaran atau over tonase.
Kemudian truk yang kelebihan kubikasi atau Over Dimension Over Load (ODOL), dan mereka yang tidak membawa Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau buku KIR.
"Jadi modus operandinya para pelanggar yang dimintai pungutan ini adalah yang melanggar tonase, berat lebih hasil pemeriksaan itu bisa dipetik sekitar Rp 20.000-50.000," katanya di Gedung Direskrimum Polda Bali, Rabu
Selain itu untuk pelanggaran kubikasi mereka meminta Rp 100.000.
"Kalau tidak bawa buku KIR bisa sampau Rp 100.000- Rp 200.000," lanjutnya.
Ada "komandan regu"
Melansir Tribun Bali, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet memberikan KIR pada petugas penimbangan.
Oleh petugas, kendaraan angkutan barang lalu dipersilakan parkir di area UPPKB setelah melakukan penimbangan.
Sopir dan kernet diarahkan untuk mengambil KIR di ruang penindakan UPPKB.
Upaya pungli diduga terjadi saat petugas mengambil KIR di ruang penindakan. Petugas menarik uang agar kendaraan angkutan barang tak ditilang.
Saat petugas Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet truk, personel dimintai uang Rp 30.000 yang kemudian langsung dimasukkan ke laci meja.
Berdasarkan informasi dari Polda Bali, uang pungli yang terkumpul akan diserahkan pada komandan regu.
Semua uang yang terkumpul itu diduga dibagikan oleh komandan regu setelah sif penugasan berakhir.
Nominal pembagiannya tergantung dari komandan regu.
Dalami keterlibatan pihak lain
Baca juga: Dikepung 12 Orang Curhat Guru Muda Viral, Mundur dari ASN karena Diintimidasi setelah Lapor Pungli
Polisi selanjutnya menangkap IGPN yakni seorang PNS dan pegawai kontrak berinisial IBRS, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 03.45 Wita. Adapun besaran uang yang disita dari laci meja sebanyak Rp 7.228.000.
Kedua pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Bali masih mendalami adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mengenai sejak kapan pungli tersebut dilakukan.
"Sedang dalam pendalaman. Yang bersangkutan belum cukup setahun (bertugas di Kantor UPPKB Cekik). Tadi malam baru gelar perkara. Saat ini baru kedua orang ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain," kata dia.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunJabar
Sumber: Tribun Jabar
| Demi Rp300 Ribu, Sri Yuliana Penculik Bilqis Jual Tiga Anak Kandung di Makassar dengan Modus Adopsi |
|
|---|
| Editi Foto Bareng Pasangan Bak Liburan di Menara Siger Lampung, Pakai Prompt Gemini AI Ini |
|
|---|
| Tampang Influencer Abal-abal, Gaya Glamor Kantong Kosong, Diburu Usai Ogah Bayar di Resto Mewah |
|
|---|
| Profil KGPH Benowo, Ingin Hangabehi Sumpah di Atas Watu Gilang untuk Perebutan Takhta Pakubuwono XIV |
|
|---|
| Profil Rugaiya Usman: Kisah Kesetiaan Sang Pendamping Hidup Wiranto yang Abadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-pungli-dugaan-pungli-oknum-pegawai-desa-berhubungan-badan.jpg)