Berita Kriminal
ASTAGA! ODGJ di Lebak Dibunuh 4 Remaja, 1 Tersangka Berusia 13 Tahun Tak Ditahan, 'di Bawah Umur'
Empat anak jadi tersangka kasus pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Empat orang remaja di Kabupaten Lebak menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Namun satu tersangka tak ditahan karena masih berusia 13 tahun.
Pelaku yang tak ditahan kini masih berstatus sebagai siswa kelas enam SD.
Lantas bagaimana kronologi pembunuhan itu?
Baca juga: ASTAGA Polisi Temukan Tubuh Wanita Diduga Korban Pembunuhan, Syok Ternyata Boneka Pemuas Nafsu
Empat anak jadi tersangka kasus pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak. Dari empat pelaku satu di antaranya tidak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun.
Satu pelaku yang tidak ditahan adalah HB (13) yang berstatus sebagai siswa kelas enam SD.

"Satu yang tidak kita tahan karena masih berumur di bawah 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/6/2022).
Andy mengatakan, sesuai dengan aturan Undang-undang Perlindungan Anak, HB tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Keputusan tidak ditahan, kata Andi, mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang menyebut penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih.
Sementara AD, pelaku lain yang masih berusia 13 tahun tetap ditahan karena kelahiran 2009. Meski belum genap 14 tahun, AD tetap terhitung berusia 14 tahun. Sedangkan HB berusia 13 tahun, lahir di tahun 2010.
AD ditahan bersama dua tersangka lainnya, MA (14) dan MI (15) di Polres Lebak.
Seluruh pelaku, kata Andi, sudah ditetapkan sebagai tersangka anak dengan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Namun dalam proses pemeriksaan, menerapkan sistem peradilan anak dimana berbeda dari segi waktu pemberkasan hingga harus adanya pendampingan saat pemeriksaan.
"Pemberkasan maksimal 15 hari, menganut sistem Undang-undang Peradilan Abak, pemeriksaan anak juga wajib didampingi UPTD PPA dan melibatkan Balay Pemasyarakatan dan lain-lain," kata Andi.
Baca juga: Aipda Paimbonan Tewas Bunuh Diri, Diduga Gelapkan Uang Koperasi Polres Musi Rawas: Faktor Ekonomi
Sejauh ini, kata ini kata Andi pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut. Sementara terhadap anak juga diberikan dilakukan pemeriksaan psikologis dan diberikan pendamping.
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|