Breaking News:

Berita Kriminal

TUGAS Kawal Kegiatan Asimilasi, Napi Lapas Manokwari Tewas Kecelakaan, Mobil Terbalik: Korban Lompat

Ikut bertugas mengawal kegiatan asimilasi, nara pidana lapas Manokwari tewas kecelakaan, lompat dari mobil

Dokumentasi Kapolres Pegunungan Arfak/Freepik
Mobil Toyota Hilux yang membawah Petugas Lapas dan seorang narapidana saat terbalik dalam kecelakaan tunggal di Kabupatennya Pegunungan Arfak Papua barat. 

"Tidak ada (komunikasi), sampai saat ini inisiatif untuk meminta maaf pun tidak ada," kata Magdalena, Jumat (16/6/2023).

Lois Bunga Lestari (26) adik korban menambahkan, setelah proses pemakaman pihaknya akan fokus pada proses hukum.

"Kita keluarga masih belum kenal, masih menjalani proses sampai almarhum kakak kami dimakamkan, jadi setelah ini baru kami konfirmasi, cari tahu mohon teman-teman media bantu kami juga ya," jelas dia.

Lois menegaskan, korban sama sekali tidak mengenal pelaku.

Dia juga mempertanyakan kenapa ada informasi yang mengatakan pelaku dengan korban bertetangga.

"Kenapa pihak berwajib bisa ada statement tetangga, bisa dipastikan Moses sama sekali tidak mengenal pelaku, kita keluarga juga tidak mengenal," kata Lois.

Nicolas Catra Prakoso (29) yang juga adik korban menambahkan, pelaku berdasarkan informasi yang beredar tinggal di Harapan Indah, Kota Bekasi.

Sementara Moses dan keluarga, tinggal di Perumahan Taman Harapan Baru. Jarak kedua komplek perumahan itu menang berdekatan.

"Bukan tetangga, tapi memang sepertinya dia bertempat tinggal di Harapan Indah, kami bertempat tinggal di Taman Harapan Baru," ucapnya.

"Itu radiusnya sekitar satu kilometer lebih, jadi sangat bisa dibilang kita enggak kenal sama sekali dan kita bisa bilang bukan tetangga," tambahnya.

Ada pun Moses telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara pada Jumat (16/6/2023).

Komentar pakar psikolog forensik

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus pengemudi mobil tabrak dan lindas tetangganya hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/6/2023) tersebut dinilai Reza Indragiri Amriel lebih serius dari kecelakaan.

"Polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide)," kata Reza Indragiri Amriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com. Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, homicide terbagi menjadi 3 level.

Pada level pertama, pelaku (A) semata-mata ingin meluapkan amarahnya (road rage) dengan cara menabrak korban (B).

Dalam level ini, pelaku tidak berpikir dampak atas perbuatannya.

Kendaraan pelaku sampai melindas korban, karena mobil pelaku begitu kencang sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika.

"Ini diistilahkan sebagai third degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Reza Indragiri.

Kemudian pada level kedua, menjelang menabrak korban, pelaku sudah membayangkan perbuatannya bisa berakibat kematian terhadap korban.

Meski begitu, pelaku tidak mengurungkan tindakannya.

"Second degree murder. Pembunuhan," ucapnya.

Level ketiga, sejak sekian waktu sebelumnya pelaku sudah berniat bahwa ia ingin menghabisi korban dengan cara menabraknya.

"Third degree murder. Pembunuhan berencana," ucapnya.

Lanjut dia, peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage atau amarah di jalan raya.

Dalam situasi road rage, penabrak bisa menggunakan defence of provocation sebagai klaimnya.

Artinya, pelaku akan mengatakan bahwa perbuatannya dilakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain.

Berhadapan dengan pembelaan diri pelaku, penegakan hukum biasanya akan mengujinya lewat tiga tahap.

Pertama, memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada. Bukan halusinasi atau pun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.

Baca juga: Viral Pria Sengaja Tabrak Pacar hingga Terluka, Pura-pura Menolong, Ternyata karena Hal Sepele Ini

Pengendara motor jadi korban tabrak lari pengemudi mobil di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). Kini pelaku tabrak lari tersebut sudah menyerahkan diri ke polisi.
Pengendara motor jadi korban tabrak lari pengemudi mobil di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). Kini pelaku tabrak lari tersebut sudah menyerahkan diri ke polisi. (Instagram @warungjurnalis)

"Jika pengujian tahap satu terpenuhi, masuk ke tahap kedua. Bahwa, provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak," katanya.

Ketiga, setelah tahap kedua, melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik.

Juga, meninjau instrumen yang digunakan si pelaku.

"Apabila jeda waktunya sangat singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya, sebatas apa yang dia pegang atau dia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan," katanya.

Menurutnya, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi pelaku bisa diringankan.

"Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi si pelaku bisa diringankan. Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana," katanya.

(Kompas/Tribunnews)

Diolah dari artikel di Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniManokwarikecelakaantewasnapi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved