Breaking News:

Berita Kriminal

Tampang Tersangka Tabrak Pemotor di Cakung, Kecelakaan Disengaja, Terkuak Motif: Pelaku Sakit Hati

Terkuak motif tersangka penabrak motor di Cakung hingga tewas, sengaja tabrak korban, ini tampang pelaku.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Terkuak motif tersangka penabrak motor di Cakung hingga tewas, sengaja tabrak korban, ini tampang pelaku. 

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda," ujarnya.

Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.

Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.

Baca juga: DISURUH MAMA, Pelaku Tabrak Lari di Cakung Akhirnya Menyerahkan Diri, Sadar Aksinya Viral di Medsos

OD, pengendara Avanza yang menjadi tersangka penabrak Moses Bagus Prakoso di Cakung
OD, pengendara Avanza yang menjadi tersangka penabrak Moses Bagus Prakoso di Cakung (YouTube KompasTV)

Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.

Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.

Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban.

Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.

Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.

Kekinian, OS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya bakal melimpahkan kasus ke Reserse Kriminal (Reskrim) bila dari hasil gelar perkara kasus termasuk tindak pidana.

"Nanti hasil gelar seperti apa untuk memastikan apakah memenuhi unsur penyidikan, kalau misalkan ke Reskrim kita tunggu saja," kata Edy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: TABRAK Kendaraan dan Warga, Pengemudi Mobil Putih di Sumut Ternyata Bandar Narkoba, Bawa 10 Kg Sabu

OD, pengendara Avanza yang menjadi tersangka penabrak Moses Bagus Prakoso di Cakung
OD, pengendara Avanza yang menjadi tersangka penabrak Moses Bagus Prakoso di Cakung (Kolase TribunTrends)

Keluarga Korban Sebut Pelaku Tak Minta Maaf

Sementara itu Magdalena (62), ibu korban mengatakan, belum ada inisiatif permintaan maaf dari keluarga pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CakungAvanzaMoses Bagus Prakoso
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved