Breaking News:

Berita Viral

VIDEO 2 Pria di Nunukan, Tangkap Anjing Tak Bersalah, Lemparkan ke Buaya untuk Disantap, Teganya!

Dua orang pria diduga di Nunukan, Kalimantan Utara tega menangkap seekor anjing. Mereka lalu melemparkan anjing itu ke arah buaya untuk disantap.

Twitter @zoelfick
Dua pria di Nunukan lemparkan anjing ke buaya 

"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," imbuhnya.

Menurut Doni, perbuatan itu jelas melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".

"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ungkapnya.

Selain itu, perbuatan itu juga bisa disangka Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kisah Lainnya - Gara-gara Ulah Anjing Peliharaan Gigit Wanita, Pria Ini Dipenjara Sebulan, 'Saya Minta Maaf'

Seorang pria mendekam di balik jeruji besi karena ulah anjing peliharaannya sendiri.

Ia dijebloskan ke penjara karena si anjing telah menggigit seorang wanita hingga terluka parah.

Insiden ini diketahui terjadi pada 16 April 2023 pukul 19.30 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dikutip dari Siakap Keli, Rabu (26/4/2023), seorang pria dipenjara selama sebulan oleh Pengadilan Magistrate di sini hari ini karena melepaskan anjing Belgian Shepherd peliharaannya.

Ilustrasi anjing galak.
Ilustrasi anjing galak. (kompas.com)

Dari aksinya itu, anjing tersebut menyebabkan seorang wanita terluka parah akibat digigit, Minggu lalu.

Hakim Nurul Izzah Shaharuddin menjatuhkan hukuman kepada N. Trini Emmanuel Nettar, 53, setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Menurut dakwaan, dia dituduh menyebabkan bahaya atau malapetaka bagi TSSheela (35) dengan melepaskan hewan hingga korban luka parah di depan sebuah rumah di Jalan Kovil Hilir Perhentian pada pukul 19.30, 16 April 2023.

Tuduhan berdasarkan Bagian 289 KUHP membawa hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga RM2.000 (Rp 6,7 juta) atau keduanya.

Pengadilan memerintahkan ayah empat anak itu untuk menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapannya pada 18 April.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Amalina Johar meminta hukuman penjara yang sepadan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan masyarakat karena perbuatan terdakwa melepaskan anjing menyebabkan korban menderita luka-luka.

Baca juga: Viral Anjing Merajuk, Ogah Turun dari atas Gedung Meski Dibujuk Petugas Damkar Beri Syair Manis

Ilustrasi anjing Belgian Shepherd marah
Ilustrasi anjing Belgian Shepherd marah (Freepik)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inianjingbuayaNunukanKalimantan Utara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved