Berita Viral
VIDEO 2 Pria di Nunukan, Tangkap Anjing Tak Bersalah, Lemparkan ke Buaya untuk Disantap, Teganya!
Dua orang pria diduga di Nunukan, Kalimantan Utara tega menangkap seekor anjing. Mereka lalu melemparkan anjing itu ke arah buaya untuk disantap.
Editor: Febriana Nur Insani
"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," imbuhnya.
Menurut Doni, perbuatan itu jelas melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".
"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ungkapnya.
Selain itu, perbuatan itu juga bisa disangka Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kisah Lainnya - Gara-gara Ulah Anjing Peliharaan Gigit Wanita, Pria Ini Dipenjara Sebulan, 'Saya Minta Maaf'
Seorang pria mendekam di balik jeruji besi karena ulah anjing peliharaannya sendiri.
Ia dijebloskan ke penjara karena si anjing telah menggigit seorang wanita hingga terluka parah.
Insiden ini diketahui terjadi pada 16 April 2023 pukul 19.30 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dikutip dari Siakap Keli, Rabu (26/4/2023), seorang pria dipenjara selama sebulan oleh Pengadilan Magistrate di sini hari ini karena melepaskan anjing Belgian Shepherd peliharaannya.

Dari aksinya itu, anjing tersebut menyebabkan seorang wanita terluka parah akibat digigit, Minggu lalu.
Hakim Nurul Izzah Shaharuddin menjatuhkan hukuman kepada N. Trini Emmanuel Nettar, 53, setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.
Menurut dakwaan, dia dituduh menyebabkan bahaya atau malapetaka bagi TSSheela (35) dengan melepaskan hewan hingga korban luka parah di depan sebuah rumah di Jalan Kovil Hilir Perhentian pada pukul 19.30, 16 April 2023.
Tuduhan berdasarkan Bagian 289 KUHP membawa hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga RM2.000 (Rp 6,7 juta) atau keduanya.
Pengadilan memerintahkan ayah empat anak itu untuk menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapannya pada 18 April.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Amalina Johar meminta hukuman penjara yang sepadan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan masyarakat karena perbuatan terdakwa melepaskan anjing menyebabkan korban menderita luka-luka.
Baca juga: Viral Anjing Merajuk, Ogah Turun dari atas Gedung Meski Dibujuk Petugas Damkar Beri Syair Manis

Sumber: Tribunnews.com
Profil Bripda MA dan Kasus Lemparan Helm, Kondisi Pelajar SMK 2 Serang Kritis |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK di Serang Banten Usai Dilempar Helm oleh Bripda MA, Keluarga Desak Keadilan |
![]() |
---|
Respon Ambigu DJ Panda setelah Kemunculan Sintya Cilla, Kepala Nunduk, Bikin Publik Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Kontroversi DJ Panda, Benarkah Pernah Hamili Dua Wanita Lain Selain Erika Carlina? |
![]() |
---|
Sintya Cilla Fans DJ Panda Nekat Datangi Denny Sumargo, Rela Dihujat: 'Demi Anak Aku' |
![]() |
---|