Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Ayah di Ciamis Tega Hamili Anaknya Sendiri, Geram Tahu Korban Punya Pacar 'Dipaksa'

Seorang ayah di Ciamis tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil lalu melahirkan.

tribunjabar/andri m dani
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat ekspose kasus ayah kandung gauli anak sendiri hingga melahirkan. 

Nafsu Tak Terbendung, Pengurus Panti Asuhan Rudapaksa Anak Asuhnya hingga Hamil : Ya Allah Tega!

Miris, seharusnya dapat perlindungan, anak yatim di panti asuhan ini justru mendapatkan perlakuan sebaliknya.

Dia dirudapaksa oleh dua orang pengurus panti asuhan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Imbas kelakuan dua pengurus panti asuhan itu, korban dikabarkan tengah hamil.

Lantas, bagaimana nasib pelaku dan korban saat ini?

Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 11 Pria Buka Suara, Inginkan Ini dari Pelaku, Kondisi: Sangat Menggembirakan

Ilustrasi pria dipenjara.
Ilustrasi pria dipenjara. (OhBulan)

Dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com kedua pelaku berinisial MP (61) dan AS (55) telah diamankan anggota Satuan Reserta dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan.

Tak sampai 24 jam, keduanya sudah tertunduk lesu di kantor polisi.

“Setelah mendapat laporan pada 23 Mei, besoknya, tanggal 24 Mei, kurang dari 24 jam, kita langsung lakukan penangkapan.

Kita proses hukum, untuk segera disidangkan di pengadilan,” tegas AKBP Willy Andrian, Kapolresta Kuningan Jawa Barat, saat gelar perkara, Senin (5/6/2023).

Modus pelaku

Willy melanjutkan, dalam melakukan tindakan jahatnya ini, kedua pelaku tega memberikan obat tidur kepada korban dan menjanjikan uang jajan kepada korban.

Lalu, perbuatan MP dilakukan kepada korban saat panti asuhan sedang sepi.

MP mengaku sudah memerkosa korban sebanyak tiga kali.

Sedangkan pelaku AS, melakukan tindakan pencabulan di rumahnya yang berdekatan dengan panti asuhan.

Tindakan keji keduanya mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2 undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Tags:
berita viral hari iniayahCiamisanak kandung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved