Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Ayah di Ciamis Tega Hamili Anaknya Sendiri, Geram Tahu Korban Punya Pacar 'Dipaksa'

Seorang ayah di Ciamis tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil lalu melahirkan.

tribunjabar/andri m dani
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat ekspose kasus ayah kandung gauli anak sendiri hingga melahirkan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang ayah di Ciamis melakukan aksi bejat dengan menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi.

Pemicu pelaku melakukan rudapaksa itu karena geram saat mengetahui sang anak memiliki pacar.

Anehnya, pelaku yang emosi justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila kepada anaknya secara paksa.

Lantas bagaimana nasib bayi tersebut?

Baca juga: TOLAK Ajakan Nikah lalu Diputus, Pria Ini Tak Terima dan Rudapaksa Mantan Pacar, Korban Tak Berdaya

DK (44) sungguh bejat. Warga Kecamatan Baregbeg, Ciamis, tersebut tega “memakan” anaknya sendiri.

Akibatnya, anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun telah melahirkan bayi.

Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa (Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com))

Bayi itu berstatus anak sekaligus cucu bagi pelaku.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, DK pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 2022.

“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Tony di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2023) sore.

Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 11 Pria Buka Suara, Inginkan Ini dari Pelaku, Kondisi: Sangat Menggembirakan

DK tega melakukan tindakan bejat itu karena mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.

Anehnya, pelaku yang emosi justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila kepada anaknya secara paksa.

“Kini anak korban diasuh oleh kakek dan nenek korban,” ucap Tony.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat ekspose kasus ayah kandung gauli anak sendiri hingga melahirkan.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat ekspose kasus ayah kandung gauli anak sendiri hingga melahirkan. (tribunjabar/andri m dani)

Atas perbuatan teganya itu, DK meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.

DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan satu di antara 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari iniayahCiamisanak kandung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved