Breaking News:

Berita Viral

'Jangan Bang' Pilu Bocah SD di Aceh Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Diberi Rp 1.000 agar Tutup Mulut

Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban rudapaksa abang iparnya di Aceh Singkil.

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban rudapaksa abang iparnya di Aceh Singkil, diberi Rp 1.000 sebagai uang tutup mulut 

TRIBUNTRENDS.COM - PILU seorang bocah SD di Aceh menjadi korban rudapaksa yang dilakukan kakak iparnya sendiri hingga bocah itu merasakan sakit saat buang air kecil.

Korban mengatakan, pelaku langsung memeluknya saat ganti baju sepulang dari sekolah.

Bocah SD itu kemudian diberi uang Rp 1000 sebagai uang tutup mulut.

Baca juga: Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Perwira Polisi di Sulteng Jadi Tersangka, Langsung Kita Tahan Malam Ini

Seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kebejatan abang iparnya di Aceh Singkil.

Korban yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh JM alias Bang Jul.

Korban di rudapaksa oleh pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang dari sekolah.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Kompas.com)

Korban yang sedang mengganti baju sekolah pada waktu itu, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku dan langsung di rudapaksa.

Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku.

ini pelaku JM alias Bang Jul sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan nomor putusan 7/JN/2023/MS.SKL, yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Anas Rudiansyah menyatakan Terdakwa JM alias Bang Jul terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ‘dengan sengaja melakukan Jarimah rudapaksa terhadap Anak.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.

Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, Disekap di Kos 4 Hari

Kronologis Kejadian

Adapun kejadian ini bermula pada pada November 2022 sekira Pukul 12.00 WIB.

Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarkannya ke rumah ibu korban atau rumah mertua terdakwa.

Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke dalam kamar korban.

Dimana pada saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.

Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban dan korban melakukan perlawanan.

Ilustrasi pelecehan - Seorang perempuan yang merupakan korban kecelakaan dirudapaksa pria kenalannya di Tulungagung.
Ilustrasi pelecehan - Seorang perempuan yang merupakan korban kecelakaan dirudapaksa pria kenalannya di Tulungagung. (ISTIMEWA)

Kemudian terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 1000, lalu mengatakan “jangan bilang bilang sama mamak kau ya”.

Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah korban.

Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan rudapaksa dengan mengatakan “jangan bang”.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik tangan korban dan terus memaksa, meski ada penolakan dari terdakwa.

Korban mengaku, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dirinya merasakan sakit saat buang air kecil.

Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada kakaknya atau istri terdakwa, setelah tak tahan dengan sakit yang dialami.

Baca juga: Direstui Nabi Modus Pimpinan Ponpes di NTB, Rudapaksa Santriwati, Korban Lapor Tak Kuat Melayani

Saat itu pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib, kakak dan ibu kandung korban bersama seorang lainyya sedang bermain congkak.

Lalu korban datang dan mengatakan kepada kakak dan ibunya bahwa dirinya mengalami sakit pada alat vital.

Lalu kakak korban bertanya kepada korban dengan mengatakan “jatuh kau ? apa kau sepak di sekolah ?”.

Korban menjawab “enggakna aku jatuh, gaknya aku di sepak, aku dijalangin terdakwa”.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

Kakak kandung korban yang syok, kemudian mengatakan “jangan da bohong nanti dimarah Allah”.

Lalu korban menjawab “sumpah aku kak, gak aku bohong memang aku dikerjainya, dibuka celanaku”.

Kemudian sekira pukul 18.30, kakak korban melihat korban menggaruk alat vitalnya dan bertanya “apamu yang sakit?”.

Korban memperlihatkan alat vitalnya kepada sang kakak dan memang agak memar.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum di RSUD Singkil, ditemukan luka robek searah jarum jam 1,4 dan 8, dengan pinggiran hiperemis yang diduga akibat benda tumpul. 

Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Perwira Polisi di Sulteng Jadi Tersangka, 'Langsung Kita Tahan Malam Ini'

Seorang perwira polisi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa.

Ia kedapatan telah melakukan aksi asusila terhadap gadis berusia 15 tahun.

Setelah dimintai keterangan, oknum anggota Polri itu langsung ditahan di Polda Sulteng.

Apa motif pelaku merudapaksa gadis belia?

Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, Disekap di Kos 4 Hari

Perwira  Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun (bukan 16 tahun seperti diberitakan sebelumnya).

Ilustrasi oknum polisi
Ilustrasi oknum polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com/Ist)

Kasus perkosaan itu terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. 

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan  dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023). 

"Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.

Baca juga: Direstui Nabi Modus Pimpinan Ponpes di NTB, Rudapaksa Santriwati, Korban Lapor Tak Kuat Melayani

Namun karena  baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya. 

Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa (ISTIMEWA)

Berbeda dengan malam ini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng.

Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain.  (*)

Diolah dari artikel Serambinews dan Kompas.com

Tags:
berita viral hari iniAcehrudapaksabocah SD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved