Breaking News:

Aksi Bejat Pria di Atambua Rudapaksa Balita, Korban Nangis Kesakitan, Bagaimana Kronologinya?

Pria di Atambua tega rudapaksa balita setelah mabuk miras dengan orangtua korban.

thenewsminute.com
Ilustrasi - Pria rudapaksa balita 

Kasus tersebut terungkap pada 16 Maret saat nenek korban mengkhawatirkan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam.

Nenek korban lalu meminta tolong kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan korban yang kemudian dilakukan interogasi setelah berhasil ditemukan.

Dari situlah, korban mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.

Keluarga korban lalu mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan dan dilakukan interogasi yang hasil pengakuannya sama..

Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.

"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.

Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.

Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita"dan di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Bocah SD Soal Aksi Bejat Pemuda di Pantai, Akui Sudah Dua Kali, Berawal Kenalan di Medsos

Sumber: Kompas.com
Tags:
rudapaksapencabulanNusa Tenggara TimurAtambua Baratbalita
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved