Breaking News:

Aksi Bejat Pria di Atambua Rudapaksa Balita, Korban Nangis Kesakitan, Bagaimana Kronologinya?

Pria di Atambua tega rudapaksa balita setelah mabuk miras dengan orangtua korban.

thenewsminute.com
Ilustrasi - Pria rudapaksa balita 

Korban yang menangis karena kesakitan, lalu menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu.

Karena kesal, ibu, ayah dan kerabat korban berusaha menghajar pelaku, namun ada warga lainnya yang menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, sehingga pelaku langsung diamankan dari amukan massa.

Orangtua korban, kemudian mendatangi Markas Polres Belu dan membuat laporan polisi.

Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar dia.

Pemuda 19 Tahun di Trenggalek Rudapaksa Bocah SD, Korban 2 Kali Disetubuhi di Pantai

Nasib pilu seorang bocah SD di Trenggalek dirudapaksa oleh seorang pemuda.

Bocah SD berinisial T (12) mengaku disetubuhi oleh pacarnya sendiri yang berusia 19 tahun.

Pelaku yakni AS (19) merudapaksa T (12) sebanyak dua kali saat mereka berkencan di Pantai Konang.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan kejadian tersebut bermula saat AS dan T berkenalan melalui media sosial Instagram pada bulan Januari 2023 lalu yang berlanjut ngobrol di WhatsApp.

"Selanjutnya pada 7 Februari, tersangka mengajak korban untuk bertemu yang pertama kalinya di depan rumah korban sekira pukul 19.00 WIB," ucap Sunardi, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Dirudapaksa hingga Meninggal, IRT di Banda Neira Alami Pendarahan Hebat, Pelaku Pegawai Kontrak PLN

Dalam kesempatan itu, AS lalu mengajak T untuk kencan keluar hingga akhirnya nongkrong di Pantai Konang.

Sejak saat itu, keduanya makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023 dan semakin intens dalam menjalin komunikasi.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk untuk merayu kemudian mencabuli hingga menyetubuhi korban.

"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambahnya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
rudapaksapencabulanNusa Tenggara TimurAtambua Baratbalita
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved